Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia harus mendekam di penjara selama empat tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Tak sendirian, kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin, yang juga terdakwa, menerima hukuman yang sama persis: empat tahun bui.
Hakim ketua As’ad Rahim Lubis membacakan putusan itu di ruang sidang utama, Selasa (2/12) lalu. Suaranya tegas menguraikan keputusan majelis hakim.
“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin Angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin Angin selama 4 tahun penjara,”
Begitulah bunyi putusannya, seperti dilaporkan dari Medan pada Rabu (3/12/2025).
Selain hukuman penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta masing-masing. Ada konsekuensi kalau uang itu tak kunjung dibayar: mereka harus menambah masa tahanan selama tiga bulan.
Menariknya, vonis ini ternyata lebih ringan dari yang diharapkan jaksa. Kejaksaan sebelumnya menuntut lima tahun penjara untuk Terbit dan Iskandar. Jadi, ada selisih satu tahun dari tuntutan awal.
Artikel Terkait
Jaringan Pencuri Turis Ubud Dibekuk, Suami Artis Korea Jadi Korban
Trump Serang Imigran Somalia dan Ilhan Omar di Tengah Skandal Dana Bantuan Minnesota
Warga Tapanuli Tengah Selamatkan Diri Sendiri Usai Terjebak Banjir Dua Hari
Capres Peru Selamat dari Tembakan di Tengah Keramaian Ibu Kota