Di kantornya yang terletak di Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) lalu, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen. Agenda utamanya sederhana: menandatangani dokumen pemulangan dua warga Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Kedua narapidana itu adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Mereka terlibat kasus narkotika, dengan vonis yang berat hukuman mati dan penjara seumur hidup. Setelah melalui serangkaian perundingan, akhirnya proses repatriasi mereka disepakati.
"Saya selaku Menteri Koordinator dan Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani pengaturan praktis untuk repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ini," jelas Yusril dalam konferensi pers usai penandatanganan.
Menurutnya, seluruh tahapan sudah final. Rencananya, kedua pria itu akan segera diterbangkan pulang.
"Jadi Insyaallah di tanggal 8 Desember tahun 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta," terang Yusril.
Dia menambahkan, begitu mereka diserahkan kepada petugas yang ditunjuk pemerintah Belanda, tanggung jawab pun resmi beralih. Yusril juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak Belanda, sehingga prosesnya tidak berlarut-larut.
Artikel Terkait
Usulan Libur Nasional 2 Desember Mengemuka di Reuni 212
Dubes Belanda Sampaikan Duka di Tengah Konferensi, Korban Banjir Sumatera Tembus 700 Jiwa
Akses Medan-Aceh Tamiang Mulai Dibuka, Distribusi Bantuan Dipercepat
Menteri LHK Beri Tenggat Tiga Bulan untuk Usut Gelondongan Kayu Banjir Sumut