Kejaksaan Agung kembali menggerakkan roda penyelidikan kasus pajak. Kali ini, yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Astera Primanto Bhakti, sang Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor perpajakan yang terjadi dalam kurun 2016 hingga 2020.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan terhadap Astera sudah dilakukan.
"Benar, pernah diperiksa hari Senin, 24 November 2025, sebagai saksi," ujar Anang kepada awak media pada Selasa (2/12) kemarin.
Namun begitu, Anang tampaknya masih menahan diri untuk berbagi detail. Ia tak menjabarkan materi pemeriksaan secara gamblang. Penjelasannya terbatas pada kapasitas Astera saat periode dugaan kasus terjadi.
"Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017," pungkasnya singkat.
Sampai saat ini, peta kasusnya sendiri masih samar. Kejagung belum membuka secara utuh skema dugaan permainan pajak yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak itu. Perusahaan wajib pajak mana yang terlibat, misalnya, juga masih menjadi tanda tanya besar.
Meski begitu, ada satu hal yang sudah terendus. Anang menyebut adanya aliran imbalan atau suap yang diduga mengalir ke pegawai pajak. Tujuannya? Untuk mengutak-atik angka pajak yang mestinya dibayar perusahaan. Terkait hal ini, tim penyidik sudah bergerak dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Kasus ini jelas sudah masuk tahap serius, yaitu penyidikan. Hanya saja, detail-detail menjurus masih tertutup rapat. Publik mungkin masih harus menunggu untuk tahu duduk perkaranya yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Di Tengah Hiruk Media Sosial, Tiga Pejawat Ini Buktikan Kinerja Nyata Lebih Berarti dari Sekadar Citra
Prajurit TNI di Lebanon Gugur Terkena Ledakan Proyektil, UNIFIL Sebut Serangan Bisa Digolongkan Kejahatan Perang
GRFC 2026: Konflik di Gaza dan Sudan Picu Krisis Kelaparan Akut Global
Kemenhub Siapkan Tiga Langkah Tingkatkan Layanan Motor Gratis (Motis) Usai Angkutan Lebaran 2026