Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya dugaan awal. Menurut Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, kayu-kayu gelondongan itu kemungkinan besar berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) di area penggunaan lain (APL).
"Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL," jelas Dwi, seperti dilansir Antara.
Dia menduga, kayu tersebut adalah bekas tebangan yang sudah lapuk, lalu terseret arus banjir. Secara administrasi, kayu dari area seperti itu seharusnya tercatat dalam sistem SIPPUH. Tapi, Dwi juga tak menampik kemungkinan lain. Praktik ilegal, kata dia, tetap mustahil diabaikan begitu saja.
Bencana yang tak hanya merenggut nyawa ini sungguh memilukan. Data terakhir menyebutkan 659 orang meninggal dunia, sementara sekitar satu juta lainnya terpaksa mengungsi. Dan di tengah duka yang masih menyelimuti, misteri gelondongan kayu itu tetap menggantung, menunggu jawaban yang jelas.
Artikel Terkait
Normalisasi Lalu Lintas, Jalan Raya Puncak Kembali Dua Arah
Buruh Usul Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI: Anggaran Tak Cukup
Dua Ayam Dicuri, Kapolsek Turun Tangan dan Kasus Berakhir Damai
Sembunyi di Bawah Tanah: Rongga Karst dan Ancaman Lubang Runtuhan