"Khususnya untuk pengawalan orang-orang yang mungkin tidak masuk kategori wajib dikawal, itu yang kami bekukan sementara dan masih dalam evaluasi," jelasnya.
"Kemarin waktu rapat di DPR, mereka mendukung agar pembekuan ini diteruskan dulu. Tujuannya biar jalanan lebih tertib dan tidak bising."
Mantan Wakapolda Jawa Tengah ini juga memberi apresiasi. Dia menyebut para pejabat sudah cukup kooperatif dan tertib menjalankan aturan baru ini.
"Kita juga jadi lebih tenang, kan? Tidak bising. Para pejabat juga sudah melaksanakannya dengan baik. Ya dikawal, tapi tanpa sirine," katanya.
Yang perlu dicatat, kebijakan ini sifatnya nasional. Bukan cuma untuk Jakarta, tapi berlaku di seluruh Indonesia. Agus berharap langkah ini dipahami sebagai respons Polri terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan ketertiban lebih baik.
"Semuanya demi keselamatan bersama. Mari kita patuhi aturan lalu lintas," pungkas Irjen Agus menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
KPK Perluas Penyidikan Suap Bea Cukai ke Dua Produsen Rokok
Ahli Ingatkan Bahaya Overhidrasi: Minum Air Berlebihan Bisa Bebani Ginjal
Bamsoet Ungkap Pesan Terakhir Try Sutrisno: Tinjau Ulang Amandemen UUD 1945
Israel Klaim Tewaskan Kepala Intelijen Hizbullah dalam Serangan di Beirut