Gugatan di MK Desak Verifikasi Ijazah Capres Lebih Ketat

- Selasa, 02 Desember 2025 | 18:25 WIB
Gugatan di MK Desak Verifikasi Ijazah Capres Lebih Ketat

Jakarta - Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ramai, Selasa (2/12/2025) lalu. Kali ini, sidang uji materiil digelar untuk menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Permohonan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, yang diwakili oleh tim pengacaranya.

Di hadapan majelis hakim, pengacara Bonatua, Ghafur Sangadji, membacakan petitum permohonan. Isinya cukup panjang dan teknis, intinya meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Syaratnya? Bahwa verifikasi keaslian ijazah calon presiden dan wakil presiden harus melalui proses autentikasi faktual yang ketat oleh KPU atau Arsip Nasional.

"Kedua, menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r... adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan... wajib diverifikasi keasliannya melalui proses autentikasi faktual oleh KPU... berdasarkan UU Kearsipan,"

Begitu bunyi salah satu poin yang dibacakan Ghafur dengan lantang. Petitum itu tak cuma satu dua poin, tapi berisi tujuh permintaan. Selain poin di atas, permohonan juga memerintahkan KPU, ANRI, bahkan Presiden dan DPR untuk menyesuaikan prosedur dan peraturan agar selaras dengan putusan MK nantinya.

Namun begitu, jalannya sidang pendahuluan ini tak sepenuhnya mulus. Tampaknya ada masalah dengan dokumen permohonan yang diajukan. Hakim konstitusi sempat memberikan nasihat kepada pemohon karena perbaikan permohonan dinilai belum sempurna. Meski ada catatan, akhirnya permohonan itu tetap diterima untuk diproses lebih lanjut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang menjelaskan langkah selanjutnya.

"Kami sudah terima perbaikan permohonan ini. Setelah ini akan kami sampaikan ke rapat permusyawaratan hakim,"

katanya. Rapat itu nantinya akan menentukan apakah perkara ini akan diputus melalui pleno terbuka atau tanpa pleno. Saldi meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan berikutnya.

Persidangan hari itu pun ditutup. Perkara ini menarik perhatian, terutama karena menyentuh soal verifikasi administrasi calon presiden sebuah isu yang selalu sensitif di setiap gelaran pemilu. Kita lihat saja nanti bagaimana keputusan sembilan hakim konstitusi kelak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler