Kebijakan membekukan sementara sirine dan lampu rotator di kendaraan dinas masih terus berlaku. Penegasan itu datang langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Meski begitu, kata dia, aktivitas pengawalan untuk hal-hal yang memang prioritas tetap jalan seperti biasa.
Menariknya, langkah ini rupanya disambut baik oleh publik. Agus mengaku bersyukur atas apresiasi yang mengalir dari masyarakat.
"Sebetulnya, soal sirine dan pengawalan ini kan sudah ada aturannya di UU Lalu Lintas," ujar Irjen Agus kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
"Tapi beberapa bulan lalu, banyak gerakan masyarakat yang minta 'tot tot wuk wuk' itu dievaluasi. Nah, melihat perkembangan di lapangan, saya selaku Kakorlantas atas izin Bapak Kapolri, akhirnya membekukan sementara suara sirine yang penggunaannya dinilai kurang tepat."
Jadi gimana dengan pengawalan? Tetap berjalan. Irjen Agus menegaskan, hal-hal yang masuk kategori penting dan mendesak tetap mendapat pengawalan penuh. Hanya saja, kini tanpa diiringi kebisingan sirine yang memekakkan telinga.
Di sisi lain, dukungan ternyata juga datang dari DPR RI. Menurut Agus, salah satu pertimbangan utamanya adalah mengurangi polusi suara di jalanan dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang sebenarnya tidak berhak.
Artikel Terkait
Ahok Batal Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Pertamina Rp285 Triliun
Dua Pria Masturbasi di Bus Transjakarta, Pakaian Korban Jadi Barang Bukti
Revitalisasi Sekolah: Ketika Dana Pendidikan Menggerakkan Ekonomi Daerah
Dua Pria Diamankan di Bus Transjakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual