Kebijakan membekukan sementara sirine dan lampu rotator di kendaraan dinas masih terus berlaku. Penegasan itu datang langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Meski begitu, kata dia, aktivitas pengawalan untuk hal-hal yang memang prioritas tetap jalan seperti biasa.
Menariknya, langkah ini rupanya disambut baik oleh publik. Agus mengaku bersyukur atas apresiasi yang mengalir dari masyarakat.
"Sebetulnya, soal sirine dan pengawalan ini kan sudah ada aturannya di UU Lalu Lintas," ujar Irjen Agus kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
"Tapi beberapa bulan lalu, banyak gerakan masyarakat yang minta 'tot tot wuk wuk' itu dievaluasi. Nah, melihat perkembangan di lapangan, saya selaku Kakorlantas atas izin Bapak Kapolri, akhirnya membekukan sementara suara sirine yang penggunaannya dinilai kurang tepat."
Jadi gimana dengan pengawalan? Tetap berjalan. Irjen Agus menegaskan, hal-hal yang masuk kategori penting dan mendesak tetap mendapat pengawalan penuh. Hanya saja, kini tanpa diiringi kebisingan sirine yang memekakkan telinga.
Di sisi lain, dukungan ternyata juga datang dari DPR RI. Menurut Agus, salah satu pertimbangan utamanya adalah mengurangi polusi suara di jalanan dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang sebenarnya tidak berhak.
Artikel Terkait
Plafon Kredit Sidi Kumbara Melonjak, UMKM Badung Bisa Pinjam Hingga Rp 100 Juta
553 Orang Masih Hilang, Operasi SAR Banjir Bandang Sumatera Terus Digencarkan
Jakarta Tambah 1.300 Makam Baru di Tebet, Solusi Darurat Krisis TPU
Badung Sehat Diluncurkan, Layanan Kesehatan Warga Digenjot dengan Home Care hingga Aplikasi