Sidang putusan gugatan praperadilan Paulus Tannos akhirnya tiba di ujung jalan. Hari ini, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib gugatan buron kasus korupsi e-KTP itu. Sidang dijadwalkan berlangsung siang ini, tepat pukul 13.00 WIB.
Rangga, kuasa hukum Tannos, membenarkan jadwal tersebut.
"Iya rencana siang nanti jam 13.00 WIB," ujarnya singkat kepada para wartawan yang menunggu.
Inti dari gugatan ini adalah permintaan pembatalan status tersangka kliennya. Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Tannos mengangkat persoalan kewarganegaraan ganda yang dimiliki pria itu. Mereka berargumen, penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum.
Damian Agata Yuvens, salah satu pengacaranya, menjelaskan lebih detail pada persidangan Senin (24/11) lalu.
"Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi. Pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja di kolom kebangsaan, padahal tidak," kata Damian di ruang sidang.
Artikel Terkait
Gelombang Solidaritas Cilegon: Bantuan Darurat Berangkat ke Sumatera via Darat dan Laut
Badung Luncurkan Insentif Rp 10 Juta bagi Warga yang Cepat Lapor Kematian
DPR Desak Kemenkes Bentuk Tim Khusus Antisipasi Wabah Pascabencana di Sumatera
Minimarket Yayasan Yatim Piatu di Bogor Dibobol, Kerugian Capai Rp 5 Juta