Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Paulus Tannos Siang Ini

- Selasa, 02 Desember 2025 | 11:20 WIB
Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Paulus Tannos Siang Ini

Sidang putusan gugatan praperadilan Paulus Tannos akhirnya tiba di ujung jalan. Hari ini, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib gugatan buron kasus korupsi e-KTP itu. Sidang dijadwalkan berlangsung siang ini, tepat pukul 13.00 WIB.

Rangga, kuasa hukum Tannos, membenarkan jadwal tersebut.

"Iya rencana siang nanti jam 13.00 WIB," ujarnya singkat kepada para wartawan yang menunggu.

Inti dari gugatan ini adalah permintaan pembatalan status tersangka kliennya. Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Tannos mengangkat persoalan kewarganegaraan ganda yang dimiliki pria itu. Mereka berargumen, penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum.

Damian Agata Yuvens, salah satu pengacaranya, menjelaskan lebih detail pada persidangan Senin (24/11) lalu.

"Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi. Pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja di kolom kebangsaan, padahal tidak," kata Damian di ruang sidang.

Sebagai informasi, Paulus Tannos dituding KPK memainkan peran kunci saat menjabat Dirut PT Sandipala Arthapura di tahun 2019. Dia diduga telah mengatur berbagai pertemuan untuk membentuk peraturan teknis, jauh sebelum proyek e-KTP itu sendiri dilelang. Status tersangka pun melekat, meski keberadaannya tak jelas.

Buron sejak Oktober 2021, perjalanannya berlanjut. Awal tahun 2025 ini, dia berhasil ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia. Namun, ceritanya tak lantas selesai. Tannos masih harus menghadapi proses ekstradisi di sana.

Pengadilan Singapura bahkan disebut telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Tannos. Meski begitu, hingga detik ini, pria itu tetap bersikeras menolak untuk dipulangkan ke Indonesia. Sidang hari ini di Jakarta Selatan akan menjadi babak baru yang menentukan, sementara nasibnya di Singapura masih menggantung.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar