Dari TKW ke Buronan Narkoba, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

- Selasa, 02 Desember 2025 | 10:45 WIB
Dari TKW ke Buronan Narkoba, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN akhirnya membuahkan hasil. Mereka, bersama Interpol dan BAIS, berhasil menangkap Dewi Astutik alias PA (43) di Kamboja. Perempuan ini bukan sembarang orang, melainkan buronan yang dicari dalam kasus penyelundupan sabu-sabu raksasa dua ton barang haram itu nilainya fantastis, mencapai Rp 5 triliun.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Dewi akan segera diterbangkan kembali ke Indonesia hari ini, Selasa (2/12/2025). Rencananya, begitu mendarat di tanah air, BNN langsung akan menggelar jumpa pers untuk memberikan penjelasan lebih detail. Soal kronologi penangkapannya di Kamboja, memang belum banyak yang terungkap. Tapi, ini jelas sebuah prestasi signifikan bagi aparat.

Lika-Liku Hidup Seorang Buronan

Sebelum namanya tercoreng kasus narkoba, hidup Dewi Astutik ternyata berliku. Dia sempat menjadi sorotan setelah Interpol memasukkan namanya dalam daftar buronan untuk kasus yang sama. Latar belakangnya? Seorang Tenaga Kerja Wanita yang pernah bekerja di beberapa negara Asia.

Kepala Dusun Dukuh Sumber Agung, Gunawan, bercerita bahwa Dewi pernah tinggal di dusunnya sekitar tahun 2009. Kedatangannya ke sana adalah setelah menikah dengan seorang pria lokal.

“Kalau fotonya memang warga RT 1, RW 1, dia memang kerja di luar negeri sebagai TKW. Katanya di Taiwan, Hongkong, dan terakhir di Kamboja,” ujar Gunawan, mengonfirmasi jejak kerja Dewi.

Bagi warga sekitar, Dewi dikenal sebagai perempuan yang kerap merantau. Dia beberapa kali berpindah negara tempat bekerja. Namun, siapa sangka? Dari seorang TKW, namanya kemudian mencuat ke permukaan sebagai aktor utama yang diduga kuat berada di balik penyelundupan 2 ton sabu senilai triliunan rupiah itu. Sebuah perjalanan hidup yang dramatis, sekaligus tragis.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar