Di sisi lain, wacana ini muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar prioritas tahun depan. RUU ini murni usulan inisiatif dari Baleg sendiri.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, telah mengonfirmasinya dalam rapat kerja evaluasi di Senayan, Kamis (27/11) lalu.
"Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026," kata Bob.
Alasannya jelas. Praktik penyadapan dalam penegakan hukum selama ini beririsan langsung dengan hak privasi warga. Butuh payung hukum yang kuat agar tak ada yang dirugikan.
"Penambahan RUU ini dinilai penting," tegas Bob. "Tujuannya untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel soal praktik penyadapan. Semua demi penegakan hukum yang baik sekaligus perlindungan hak privasi masyarakat."
Artikel Terkait
Semeru Muntahkan Abu Setinggi Satu Kilometer dalam Rentetan Erupsi Pagi Ini
Iran Akui 5.000 Tewas dalam Gelombang Protes, Angka Sebenarnya Diduga Lebih Tinggi
Harapan Keluarga untuk Olen, Pramugari yang Hilang dalam Kecelakaan Pangkep
Iran di Persimpangan: Khamenei Berhadapan dengan Gelombang Protes dan Bayang-bayang Dinasti Pahlavi