Di sisi lain, wacana ini muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar prioritas tahun depan. RUU ini murni usulan inisiatif dari Baleg sendiri.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, telah mengonfirmasinya dalam rapat kerja evaluasi di Senayan, Kamis (27/11) lalu.
"Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026," kata Bob.
Alasannya jelas. Praktik penyadapan dalam penegakan hukum selama ini beririsan langsung dengan hak privasi warga. Butuh payung hukum yang kuat agar tak ada yang dirugikan.
"Penambahan RUU ini dinilai penting," tegas Bob. "Tujuannya untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel soal praktik penyadapan. Semua demi penegakan hukum yang baik sekaligus perlindungan hak privasi masyarakat."
Artikel Terkait
Harga Mobil Listrik Diprediksi Melonjak Puluhan Juta Rupiah pada Maret 2026
Konflik Timur Tengah Tahan 270 WNA di Bali, Imigrasi Beri Keringanan
Bocoran Desain CAD Ungkap Wujud dan Spesifikasi iPhone Fold Apple
Qarrar Firhand Rebut Posisi 10 Besar di Final WSK Super Master Series Italia