Konflik yang melanda Timur Tengah ternyata berdampak hingga ke Bali. Tak tanggung-tanggung, tercatat sudah 270 warga negara asing yang terpaksa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT. Mereka terjebak, tak bisa pulang karena situasi di sana.
Data dari Ditjen Imigrasi Bali menunjukkan, sejak akhir Februari hingga 8 Maret 2026, puluhan penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan. Totalnya mencapai 40 penerbangan. Bayangkan saja, ratusan orang tiba-tiba harus mengubah rencana mereka.
Namun begitu, ada sedikit kabar baik di tengah kekacauan ini. Sebanyak 35 WNA yang terdampak langsung dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapat keringanan. Mereka dibebaskan dari biaya overstay atau keterlambatan perpanjangan izin tinggal. Kebijakan ini tentu meringankan beban mereka yang sedang dalam situasi sulit.
Di sisi lain, pihak Imigrasi Bali menegaskan bahwa pendekatan humanis ini tidak berarti mereka lengah. Felucia Sengky Ratna, sang Kepala Kantor Wilayah, menjelaskan komitmen mereka.
"Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat," ujar Sengky.
"Tapi di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat. Tujuannya agar situasi keamanan di Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan," tambahnya tegas.
Jadi, meski penuh empati, aturan tetap dijaga. Imigrasi Bali berusaha mencari titik tengah: membantu yang terdampak konflik tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. Sebuah langkah yang cukup bijak, menurut saya, dalam menangani krisis yang datang tak terduga ini.
Artikel Terkait
BPBD DKI Catat Lima Kelurahan Paling Rawan Kebakaran Sepanjang 2021-2025
China Bantah Tuduhan Trump Terkait Kapal Iran yang Dicegat AS
KAI Larang Penumpang Gunakan Kompor Listrik di Kereta, Sebut Risiko Korsleting dan Gangguan Operasional
Wanita Lompat ke Jurung Usai Cekcok dengan Pria di Bogor, Pencarian Dihentikan karena Tak Ada Jejak