Konflik yang melanda Timur Tengah ternyata berdampak hingga ke Bali. Tak tanggung-tanggung, tercatat sudah 270 warga negara asing yang terpaksa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT. Mereka terjebak, tak bisa pulang karena situasi di sana.
Data dari Ditjen Imigrasi Bali menunjukkan, sejak akhir Februari hingga 8 Maret 2026, puluhan penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan. Totalnya mencapai 40 penerbangan. Bayangkan saja, ratusan orang tiba-tiba harus mengubah rencana mereka.
Namun begitu, ada sedikit kabar baik di tengah kekacauan ini. Sebanyak 35 WNA yang terdampak langsung dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapat keringanan. Mereka dibebaskan dari biaya overstay atau keterlambatan perpanjangan izin tinggal. Kebijakan ini tentu meringankan beban mereka yang sedang dalam situasi sulit.
Di sisi lain, pihak Imigrasi Bali menegaskan bahwa pendekatan humanis ini tidak berarti mereka lengah. Felucia Sengky Ratna, sang Kepala Kantor Wilayah, menjelaskan komitmen mereka.
"Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat," ujar Sengky.
"Tapi di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat. Tujuannya agar situasi keamanan di Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan," tambahnya tegas.
Jadi, meski penuh empati, aturan tetap dijaga. Imigrasi Bali berusaha mencari titik tengah: membantu yang terdampak konflik tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. Sebuah langkah yang cukup bijak, menurut saya, dalam menangani krisis yang datang tak terduga ini.
Artikel Terkait
Ribuan Guru Blokir Akses ke Stadion Azteca Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026
Presiden Miliki Hak Prerogatif Perpanjang Usia Pensiun Kapolri, Wamenkum Tegaskan
Jadwal Salat DKI Jakarta Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.28, Magrib 17.48 WIB
Jadwal Salat Bandung Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.26, Subuh 04.36, dan Isya 18.58 WIB