Jadwal libur nasional untuk tahun 2026 akhirnya resmi keluar. Pemerintah, lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri, telah menetapkan kalender kita untuk setahun ke depan. Totalnya, ada 17 hari libur nasional yang bisa kita tandai di kalender.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Nah, berdasarkan dokumen resmi tersebut, inilah rincian hari-hari liburnya.
Kita mulai dari awal tahun. Januari punya dua hari libur: Tahun Baru Masehi pada tanggal 1, lalu disusul peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di tanggal 16.
Selanjutnya, di bulan Februari, masyarakat merayakan Tahun Baru Imlek 2577 pada tanggal 17.
Memasuki Maret, agendanya cukup padat. Tanggal 19 adalah Hari Suci Nyepi, menyambut Tahun Baru Saka 1948. Hanya berselang dua hari, Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret.
Perayaan umat Kristen menyambangi bulan April. Tanggal 3 April untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, kemudian Hari Kebangkitan-Nya atau Paskah dirayakan pada Minggu, 5 April.
Bulan Mei terasa istimewa dengan empat hari libur. Buruh merayakan Hari Buruh Internasional di tanggal 1 Mei. Lalu, ada Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha 1447 Hijriah (27 Mei), dan puncaknya Hari Raya Waisak 2570 BE pada tanggal 31 Mei.
Di bulan Juni, ada dua momen penting: Hari Lahir Pancasila (1 Juni) dan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada 16 Juni.
Agustus, seperti biasa, adalah bulan kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan RI diperingati setiap 17 Agustus. Tak lama setelahnya, tepatnya 25 Agustus, umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tahun 2026 ditutup dengan perayaan Natal, hari kelahiran Yesus Kristus, pada Jumat, 25 Desember.
Bagaimana dengan Cuti Bersama?
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Fungsinya untuk memperpanjang masa libur di sekitar hari raya tertentu.
Untuk Imlek, ada cuti sehari sebelumnya, yaitu Senin, 16 Februari. Perayaan Nyepi dan Idul Fitri juga dapat tambahan. Sehari sebelum Nyepi (18 Maret) jadi cuti bersama. Sementara Idul Fitri dapat tambahan panjang: sehari sebelumnya (20 Maret) dan dua hari sesudahnya (23 & 24 Maret).
Di bulan Mei, cuti bersama menyertai Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei) dan Idul Adha (28 Mei). Lalu, sehari sebelum Natal, tepatnya Kamis 24 Desember, juga ditetapkan sebagai cuti bersama.
Memahami Perbedaannya
Lantas, apa sih bedanya libur nasional dan cuti bersama? Secara sederhana, libur nasional itu hari libur resmi yang wajib. Hari-hari ini biasanya terkait hari besar keagamaan, peringatan nasional, atau hari kemerdekaan.
Cuti bersama, di sisi lain, sifatnya pelengkap. Ia ditetapkan untuk memperpanjang masa libur di sekitar hari raya tertentu. Tujuannya jelas, memberi kesempatan libur yang lebih panjang untuk mudik atau beristirahat.
Nah, yang perlu dicatat, aturan cuti bersama ini bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib. Artinya, perusahaan boleh memilih untuk mengikutinya atau tidak. Tidak ada sanksi jika perusahaan tetap beroperasi di hari cuti bersama.
Berbeda dengan instansi pemerintah. Bagi PNS dan ASN, cuti bersama berlaku mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Saat cuti bersama diumumkan, instansi pemerintah umumnya tutup.
Jadi, itulah panduan libur setahun ke depan. Sudah bisa mulai merencanakan liburan?
Artikel Terkait
21 RT di Jakarta Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
Porsche Rilis 911 GT3 S/C, GT3 Convertible Pertama dengan Atap Otomatis
Gubernur DKI Pramono Anung Perjuangkan Konser BTS di JIS atau GBK
OJK dan BEI Luncurkan Empat Kebijakan Baru untuk Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal