Dua mantan hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka resmi dieksekusi untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus suap yang mengotori proses hukum untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Informasi ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Dalam konfirmasinya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin lalu, Anang menyebut keduanya sudah dijebloskan ke Lapas Salemba.
Sayangnya, dia tak merinci kapan tepatnya eksekusi itu dilakukan. Tampaknya, proses hukum untuk kasus ini terus bergulir dengan tahapannya sendiri.
Namun begitu, tidak semua pelaku dalam kasus yang sama sudah merasakan hal serupa. Anang menegaskan bahwa satu nama lain, hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo, belum dieksekusi. Alasannya, Heru masih mengajukan upaya hukum kasasi.
Di sisi lain, ada satu nama lagi yang nasibnya sudah sama dengan Erintuah dan Mangapul. Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, juga telah menjalani eksekusi atas vonis yang sama: tujuh tahun penjara. Bedanya, Rudi dibawa ke Lapas Tangerang, bukan Salemba.
“Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono,” jelas Anang menegaskan.
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Panggil Delapan Perusahaan Usai Banjir dan Gelondongan Kayu Serbu Sungai Batang Toru
Pramono Anung Lantik Uus Kuswanto, Sekda Baru Jakarta yang Diseleksi Tanpa Heboh
DPR Soroti Anomali Bencana Sumatera: Hujan Sebulan Tumpah dalam Sehari
Polri Kerahkan Pesawat dan Kapal Patroli untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumatera