Sebelumnya, vonis untuk kedua hakim itu sudah dibacakan dengan berat. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan jika tak mampu. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada awal Mei lalu itu menyoroti pelanggaran serius mereka.
Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, saat itu menyatakan pertimbangan memberatkan. Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa jelas-jelas merusak upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih.
Meski begitu, pengadilan juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Erintuah dan Mangapul dinilai kooperatif selama proses, mengakui kesalahan, dan bahkan sudah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka juga tak punya catatan pidana sebelumnya.
Begitu pula dengan Rudi Suparmono. Dalam sidang terpisah pada Agustus, hakim Iwan Irawan menjatuhkan pidana yang sama: tujuh tahun penjara plus denda lebih besar, Rp 750 juta. Rudi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Dasar hukumnya pun kuat, menjeratnya dengan Pasal 5 dan 12B UU Tipikor. Kasus ini, pada akhirnya, menjadi catatan kelam sekaligus peringatan keras tentang betapa rapuhnya integritas ketika dihadapkan pada godaan.
Artikel Terkait
Viral Penutupan Exit Tol Rawa Buaya, Dishub DKI: Itu Langkah Resmi Atasi Macet
Komisi III Buka Pembahasan Dua RUU Krusial dengan Dengar Pendapat Ahli
Arcandra Apresiasi Kemensos, Kolaborasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Sekolah Rakyat
Pak Ogah Masih Beraksi, Warga Tol Rawa Buaya Minta Dishub Turun Tangan