Pekanbaru dan Kejati Riau Sepakati Pidana Kerja Sosial
Selasa lalu (2/12), ruang Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana di Kejati Riau menjadi saksi penandatanganan yang cukup berarti. Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau resmi menyepakati kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini khusus untuk pelaku tindak pidana ringan.
Tak cuma di tingkat kota, Nota Kesepahaman serupa juga dijalin antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau. Langkah teknis ini, pada dasarnya, merupakan upaya memuluskan implementasi sebuah kebijakan baru yang akan segera bergulir.
Menurut Kepala Kejati Riau, Sutikno, momen ini adalah tonggak penting. Ia menekankan bahwa kesiapan daerah mutlak diperlukan menyongsong perubahan sistem hukum pidana yang akan datang.
Artikel Terkait
Pabrik Narkoba Sintetis di Kebon Jeruk Digerebek, Potensi Produksi 10 Kilogram
Guru Honorer yang Dulu Joget Dukung Prabowo-Gibran, Kini Galau Lihat Orang Lain Jadi ASN
Jenazah Terakhir Korban ATR 42-500 Diserahkan, Keluarga Berduka di Makassar
MUI Kritik Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza ala Trump