Pekanbaru dan Kejati Riau Sepakat Terapkan Hukuman Kerja Sosial

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:42 WIB
Pekanbaru dan Kejati Riau Sepakat Terapkan Hukuman Kerja Sosial
Pekanbaru dan Kejati Riau Sepakati Pidana Kerja Sosial

Pekanbaru dan Kejati Riau Sepakati Pidana Kerja Sosial

Selasa lalu (2/12), ruang Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana di Kejati Riau menjadi saksi penandatanganan yang cukup berarti. Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau resmi menyepakati kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini khusus untuk pelaku tindak pidana ringan.

Tak cuma di tingkat kota, Nota Kesepahaman serupa juga dijalin antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau. Langkah teknis ini, pada dasarnya, merupakan upaya memuluskan implementasi sebuah kebijakan baru yang akan segera bergulir.

Menurut Kepala Kejati Riau, Sutikno, momen ini adalah tonggak penting. Ia menekankan bahwa kesiapan daerah mutlak diperlukan menyongsong perubahan sistem hukum pidana yang akan datang.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,"

Ujarnya di lokasi. Baginya, perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika sosial. Hukum, kata Sutikno, harus terus menyesuaikan diri agar relevansi dan kekuatannya dalam penegakan hukum tetap terjaga.

Di sisi lain, respons dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sangat positif. Ia melihat ini sebagai terobosan yang manusiawi.

"Jadi tindak pidana umum yang di bawah lima tahun (hukuman) itu bisa dipekerjakan. Tidak langsung dipenjara, menjadi binaan. Tapi tidak boleh di rumah pribadi, di kantor-kantor pelayanan boleh,"

Penjelasan Agung itu memberi gambaran praktis. Pelaku kejahatan ringan tak lagi harus mendekam di balik jeruji sebagai opsi pertama. Mereka akan dibina sambil berkontribusi lewat kerja sosial di kantor-kantor pelayanan publik.

Latar belakang dari semua ini jelas. Indonesia sedang bersiap menghadapi babak baru sejarah hukumnya. Pada Januari 2026 nanti, KUHP dan KUHAP yang baru akan resmi diberlakukan. Perubahan besar itu, tentu saja, menuntut kesiapan ekstra dari seluruh aparat penegak hukum. Kejaksaan, dalam hal ini, punya peran sentral agar implementasinya nanti bisa berjalan mulus, tanpa kendala yang berarti.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar