Belum lagi, ada watermark bertuliskan "DRAFT" yang jelas-jelas menandakan bahwa surat itu belum final. Makanya, tidak punya kekuatan administrasi apa-apa. Bahkan, ketika QR Code-nya dipindai, yang muncul justru status "TTD Belum Sah".
Kalau mau bukti lebih lanjut, coba saja cek nomor suratnya di laman verifikasi.nu.id/surat. Hasilnya? "Nomor Dokumen tidak terdaftar". Amin Said mempertegas, surat itu benar-benar tidak ada dalam basis data resmi PBNU.
Melihat situasi ini, Amin Said mengimbau seluruh jajaran dan warga NU di mana pun untuk tetap tenang. Jangan mudah percaya sebelum memastikan keaslian dokumen melalui saluran resmi.
"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,"
tegasnya.
Pada akhirnya, kedisiplinan administrasi menjadi kunci. Hanya dokumen yang memenuhi semua ketentuan resmi yang bisa diakui sebagai keputusan sah PBNU. Tanpa itu, informasi yang beredar hanya akan menimbulkan kebingungan.
Artikel Terkait
Nobar Persija vs Persib di Depok Ricuh Usai Petasan Dinyalakan
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Nama Timothy Ronald
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar