Beredarnya sebuah surat yang diklaim sebagai keputusan rapat harian syuriah PBNU langsung dibantah keras oleh jajaran pengurus. Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat itu sama sekali bukan surat resmi organisasi.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan mendalam, baik secara administratif maupun digital, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu dinyatakan tidak sah. PBNU sendiri sudah mengeluarkan penjelasan resmi lewat surat bernomor 4786 yang terbit pada 26 November 2025.
Di sana dijelaskan bahwa dokumen yang ramai beredar itu tidak memenuhi aturan administrasi yang berlaku, khususnya Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.
"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,"
ujar Amin Said, Rabu (26/11/2025).
Ia juga membeberkan bahwa sistem persuratan PBNU sekarang sudah dilengkapi dengan berbagai pengaman. Ada stempel digital Peruri yang dilengkapi QR Code di bagian kiri bawah, plus footer resmi yang menyatakan dokumen itu ditandatangani secara elektronik. Nah, dokumen yang beredar itu ternyata tidak punya fitur-fitur tersebut.
Artikel Terkait
Nobar Persija vs Persib di Depok Ricuh Usai Petasan Dinyalakan
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Nama Timothy Ronald
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar