Tak cuma narkoba, uang palsu juga ikut dimusnahkan. Ada 2.950 lembar uang tiruan dengan nominal seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah yang dibakar. Nilai totalnya mencapai Rp 295 juta.
"Uang pecahan Rp 100 ribu diduga uang palsu sebanyak 2.935 lembar uang palsu atau sebesar Rp 293.500.000, uang pecahan Rp 50 ribu diduga uang palsu sebanyak 15 lembar uang palsu atau sebesar Rp. 750.000," katanya merinci.
Langkah tegas Kejari Pandeglang ini mendapat apresiasi dari perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Arman.
Dia mengingatkan bahwa hukuman untuk pengedar uang palsu sangatlah berat.
"Pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tegas Arman.
Artikel Terkait
Jawa Tengah Pimpin Pendataan Keluarga, Data 10,9 Juta KK Jadi Pedoman Kebijakan
Kadin Dukung Penyegelan Beras Ilegal, Soroti Ancaman bagi Petani Lokal
Tanah Rafael di Minahasa Dilelang KPK Rp 15,6 Miliar
Banten Tambah Dua Sekolah Khusus Negeri untuk Perluas Akses Inklusif