Tak cuma narkoba, uang palsu juga ikut dimusnahkan. Ada 2.950 lembar uang tiruan dengan nominal seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah yang dibakar. Nilai totalnya mencapai Rp 295 juta.
"Uang pecahan Rp 100 ribu diduga uang palsu sebanyak 2.935 lembar uang palsu atau sebesar Rp 293.500.000, uang pecahan Rp 50 ribu diduga uang palsu sebanyak 15 lembar uang palsu atau sebesar Rp. 750.000," katanya merinci.
Langkah tegas Kejari Pandeglang ini mendapat apresiasi dari perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Arman.
Dia mengingatkan bahwa hukuman untuk pengedar uang palsu sangatlah berat.
"Pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tegas Arman.
Artikel Terkait
Riset: Gubernur DKI Pramono Anung Pimpin Keterlibatan Publik di Media Sosial
Komuter Jakarta Beradaptasi Buka Puasa di Tengah Perjalanan
Wakil Ketua MPR: 116 Kasus Bunuh Diri Anak adalah Persoalan Kebangsaan
Imigrasi Cianjur Deportasi WN Arab Saudi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor