Kejaksaan Negeri Pandeglang baru-baru ini melakukan pemusnahan massal terhadap barang bukti dari berbagai perkara pidana. Semuanya sudah inkrah, alias memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa ada 54 perkara yang barang buktinya dihancurkan dalam aksi ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Kalau dilihat dari jenisnya, kasus narkotika masih mendominasi. Nilainya pun fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Untuk menghancurkan barang haram itu, jaksa menggunakan beberapa metode. Sabu, ganja, dan obat terlarang lainnya dihancurkan dengan diblender, lalu dibakar sampai habis.
"Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak," ungkap Surayadi.
Artikel Terkait
WNA Diduga Ekshibisionis di Blok M Kabur, Beralasan Cuaca Panas Bikin Gatal
Motor Trail Menembus Medan Ekstrem, Bantuan Sampai ke Pelosok Aceh Tengah
Gelombang Bom Guncang SPBU Thailand Selatan, Empat Orang Terluka
Kemenag Tegaskan Awal Ramadan 2026 Tunggu Sidang Isbat, Bukan Kalender