Kejaksaan Negeri Pandeglang baru-baru ini melakukan pemusnahan massal terhadap barang bukti dari berbagai perkara pidana. Semuanya sudah inkrah, alias memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa ada 54 perkara yang barang buktinya dihancurkan dalam aksi ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Kalau dilihat dari jenisnya, kasus narkotika masih mendominasi. Nilainya pun fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Untuk menghancurkan barang haram itu, jaksa menggunakan beberapa metode. Sabu, ganja, dan obat terlarang lainnya dihancurkan dengan diblender, lalu dibakar sampai habis.
"Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak," ungkap Surayadi.
Artikel Terkait
Jawa Tengah Pimpin Pendataan Keluarga, Data 10,9 Juta KK Jadi Pedoman Kebijakan
Kadin Dukung Penyegelan Beras Ilegal, Soroti Ancaman bagi Petani Lokal
Tanah Rafael di Minahasa Dilelang KPK Rp 15,6 Miliar
Banten Tambah Dua Sekolah Khusus Negeri untuk Perluas Akses Inklusif