Blender dan Api Hanguskan Bukti Narkoba serta Uang Palsu Rp 295 Juta di Pandeglang

- Rabu, 26 November 2025 | 15:20 WIB
Blender dan Api Hanguskan Bukti Narkoba serta Uang Palsu Rp 295 Juta di Pandeglang

Kejaksaan Negeri Pandeglang baru-baru ini melakukan pemusnahan massal terhadap barang bukti dari berbagai perkara pidana. Semuanya sudah inkrah, alias memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa ada 54 perkara yang barang buktinya dihancurkan dalam aksi ini.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Kalau dilihat dari jenisnya, kasus narkotika masih mendominasi. Nilainya pun fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Untuk menghancurkan barang haram itu, jaksa menggunakan beberapa metode. Sabu, ganja, dan obat terlarang lainnya dihancurkan dengan diblender, lalu dibakar sampai habis.

"Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak," ungkap Surayadi.

Tak cuma narkoba, uang palsu juga ikut dimusnahkan. Ada 2.950 lembar uang tiruan dengan nominal seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah yang dibakar. Nilai totalnya mencapai Rp 295 juta.

"Uang pecahan Rp 100 ribu diduga uang palsu sebanyak 2.935 lembar uang palsu atau sebesar Rp 293.500.000, uang pecahan Rp 50 ribu diduga uang palsu sebanyak 15 lembar uang palsu atau sebesar Rp. 750.000," katanya merinci.

Langkah tegas Kejari Pandeglang ini mendapat apresiasi dari perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Arman.

Dia mengingatkan bahwa hukuman untuk pengedar uang palsu sangatlah berat.

"Pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tegas Arman.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar