Kejaksaan Negeri Pandeglang baru-baru ini melakukan pemusnahan massal terhadap barang bukti dari berbagai perkara pidana. Semuanya sudah inkrah, alias memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa ada 54 perkara yang barang buktinya dihancurkan dalam aksi ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Kalau dilihat dari jenisnya, kasus narkotika masih mendominasi. Nilainya pun fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Untuk menghancurkan barang haram itu, jaksa menggunakan beberapa metode. Sabu, ganja, dan obat terlarang lainnya dihancurkan dengan diblender, lalu dibakar sampai habis.
"Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak," ungkap Surayadi.
Artikel Terkait
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Tadarus dan Bagikan Takjil di Ramadan
Trump Klaim Kemenangan Ekonomi dan Keamanan di Pidato Negara, Kongres Terbelah dan Ricuh
Anggaran dan Kualitas Menu Makanan Bergizi Gratis Ramadan Dipertanyakan, BGN Beri Penjelasan
Serangan Udara Myanmar Tewaskan Belasan Warga Sipil di Pasar Rakhine