Presiden Prabowo baru saja memberikan pertolongan hukum berupa rehabilitasi kepada mantan Direktur ASDP Ira Puspadewi. Tapi bukan cuma dia yang dapat keringanan. Dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat ampunan yang sama.
Sebelumnya, ketiganya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dengan keputusan ini, segala bentuk kerugian akibat proses hukum termasuk nama baik mereka akan dipulihkan.
Pengumuman resmi soal pemberian hak rehabilitasi ini disampaikan lewat keterangan pers yang digelar Selasa (25/11/2025) petang. Hadir di sana Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik keputusan presiden.
"DPR selama ini memang menjadi wadah aspirasi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak masukan terkait berbagai kasus yang jumlahnya tidak sedikit," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Setelah melalui pengkajian mendalam dan melibatkan pakar hukum, akhirnya muncul surat usulan dari DPR. Itu yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Hukum dalam seminggu terakhir."
Namun begitu, tentu saja itu bukan satu-satunya pertimbangan. Lalu apa alasan utama Prabowo memberikan hak istimewa ini kepada Ira dan kawan-kawannya? Apakah ini menandakan ada yang keliru dalam proses hukum sebelumnya? Simak pembahasannya lebih lanjut dalam Editorial Review.
Artikel Terkait
Remaja Tasikmalaya Disekap 2 Hari, Kabar Berhasil Dikirim Saat Pelaku Tertidur
Tangis Haru di Hutan Sumatra: Perjalanan 23 Jam untuk Menemukan Bunga yang Hilang
Pemerintah Usul Hapus Hukuman Minimal untuk Kasus Narkotika Ringan
Blender dan Api Hanguskan Bukti Narkoba serta Uang Palsu Rp 295 Juta di Pandeglang