Presiden Prabowo baru saja memberikan pertolongan hukum berupa rehabilitasi kepada mantan Direktur ASDP Ira Puspadewi. Tapi bukan cuma dia yang dapat keringanan. Dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat ampunan yang sama.
Sebelumnya, ketiganya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dengan keputusan ini, segala bentuk kerugian akibat proses hukum termasuk nama baik mereka akan dipulihkan.
Pengumuman resmi soal pemberian hak rehabilitasi ini disampaikan lewat keterangan pers yang digelar Selasa (25/11/2025) petang. Hadir di sana Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik keputusan presiden.
"DPR selama ini memang menjadi wadah aspirasi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak masukan terkait berbagai kasus yang jumlahnya tidak sedikit," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Setelah melalui pengkajian mendalam dan melibatkan pakar hukum, akhirnya muncul surat usulan dari DPR. Itu yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Hukum dalam seminggu terakhir."
Namun begitu, tentu saja itu bukan satu-satunya pertimbangan. Lalu apa alasan utama Prabowo memberikan hak istimewa ini kepada Ira dan kawan-kawannya? Apakah ini menandakan ada yang keliru dalam proses hukum sebelumnya? Simak pembahasannya lebih lanjut dalam Editorial Review.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan