Menurut Dasco, proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari desakan masyarakat yang disalurkan ke DPR. Mereka kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji ulang kasus yang menimpa Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," jelas Dasco.
Ia menambahkan, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Awasi Kasus Bullying yang Tewaskan Pelajar SD
Polisi Tangkap SA, Otak Pembunuhan Pria di Cikupa yang Mayatnya Dibungkus Karung
Fadli Zon Tegaskan Amanat Konstitusi Usai Raih Penghargaan Pelindungan Budaya