Menurut Dasco, proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari desakan masyarakat yang disalurkan ke DPR. Mereka kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji ulang kasus yang menimpa Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," jelas Dasco.
Ia menambahkan, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Siang hingga Sore Ini
Analis: Ancaman Penghancuran Total Trump ke Iran Berpotensi Picu Serangan Spektrum Luas
Perundingan Iran-AS di Islamabad Berlanjut Meski Perbedaan Masih Lebar
Pasokan Minyak Global Krisis, Harga Fisik Tembus Rekor Tertinggi