Menurut Dasco, proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari desakan masyarakat yang disalurkan ke DPR. Mereka kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji ulang kasus yang menimpa Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," jelas Dasco.
Ia menambahkan, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Gelombang Bom Guncang SPBU Thailand Selatan, Empat Orang Terluka
Kemenag Tegaskan Awal Ramadan 2026 Tunggu Sidang Isbat, Bukan Kalender
Jenazah Terhalang Banjir, Petugas dan Warga Pikul Peti Lewat Genangan
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Gebrakan Pendidikan Gratis untuk Putus Rantai Kemiskinan