Menurut Dasco, proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari desakan masyarakat yang disalurkan ke DPR. Mereka kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji ulang kasus yang menimpa Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," jelas Dasco.
Ia menambahkan, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia di Abu Dhabi
Persib Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di GBLA Saat Hadapi Madura United
Pemkab Bogor Siapkan 55 Bus Gratis untuk Mudik Lebaran dari Stadion Pakansari
Ledakan Bahan Peledak di Fasilitas Dekat Zurich Lukai Dua Orang