Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah. Ia memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia yang sebelumnya dihukum penjara 4,5 tahun. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam kasus ini?
Keputusan itu sendiri sudah ditandatangani Prabowo pada Selasa (25/11) sore. Tak hanya Ira, dua rekannya juga ikut mendapat remisi: Muhammad Yusuf Hadi, yang menjabat sebagai Direktur Komersial, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Di Istana, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberikan konfirmasi.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Simeulue, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Orang dan 25 Gram Narkoba dalam Patroli Cipta Kondisi
Poco X8 Pro Series Terjual Lebih dari 30.000 Unit dalam 24 Jam di Indonesia
BMKG Prediksi El Nino Lemah hingga Moderat, Pemerintah Siapkan Antisipasi Kekeringan