Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah. Ia memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia yang sebelumnya dihukum penjara 4,5 tahun. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam kasus ini?
Keputusan itu sendiri sudah ditandatangani Prabowo pada Selasa (25/11) sore. Tak hanya Ira, dua rekannya juga ikut mendapat remisi: Muhammad Yusuf Hadi, yang menjabat sebagai Direktur Komersial, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Di Istana, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberikan konfirmasi.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Artikel Terkait
Gelombang Bom Guncang SPBU Thailand Selatan, Empat Orang Terluka
Kemenag Tegaskan Awal Ramadan 2026 Tunggu Sidang Isbat, Bukan Kalender
Jenazah Terhalang Banjir, Petugas dan Warga Pikul Peti Lewat Genangan
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Gebrakan Pendidikan Gratis untuk Putus Rantai Kemiskinan