Tuntutan Jaksa KPK
Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Korupsi fasilitas kredit LPEI ini disebut-sebut sebagai bagian dari skema lebih besar yang merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Newin Nugroho (Presiden Direktur PT Petro Energy), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy), dan Jimmy Marsin (Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat perusahaan).
Jaksa menegaskan, "Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
Tuntutan yang diumumkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/11) itu cukup beragam. Newin dihajar 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Susy dapat 8 tahun 4 bulan penjara dengan denda yang sama. Sementara Jimmy mendapat hukuman paling berat: 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta, plus kewajiban membayar uang pengganti lebih dari USD 32 juta.
Jika uang pengganti itu tak dibayar, Jimmy harus siap menghadapi tambahan hukuman 5 tahun penjara. Situasi yang semakin rumit bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Analis: Ancaman Penghancuran Total Trump ke Iran Berpotensi Picu Serangan Spektrum Luas
Perundingan Iran-AS di Islamabad Berlanjut Meski Perbedaan Masih Lebar
Pasokan Minyak Global Krisis, Harga Fisik Tembus Rekor Tertinggi
Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Usai Injak Al-Quran untuk Sumpah