Di ruang sidang yang sunyi, Susy Mira Dewi Sugiarta menyatakan dengan lantang bahwa dirinya hanyalah kambing hitam. Direktur PT Petro Energy itu merasa ketulusannya selama ini telah diperalat oleh pimpinannya sendiri dalam kasus korupsi fasilitas kredit LPEI yang konon merugikan negara hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 958,5 miliar.
Saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025), suaranya sesekali tercekat. "Berbuat kebaikan dan menolong sesama justru berakhir dalam jeruji besi," ujarnya. Ia mengungkapkan, sebagai orang yang sudah puluhan tahun berkarier, ia selalu berusaha bekerja dengan hati. Menurutnya, niat tulusnya itu kini diinjak-injak.
"Namun begitu, ketulusan saya diperalat oleh pimpinan yang oportunis. Tiada nilainya ketulusan saya. Sekarang saya hanya menyesali kenaifan saya tersebut," lanjut Susy dengan nada getir. Ia merasa dikhianati oleh orang yang justru selama ini ia percayai dan hormati.
Perempuan yang mengaku hanya orang biasa ini sama sekali tak menyangka akan mendapat cap sebagai koruptor. Baginya, situasi ini sangat ironis. "Sungguh ironis. Saya dididik orang tua untuk selalu berbuat baik," katanya sambil terisak.
Ia pun menyalahkan pilihannya dalam mempercayai pimpinan di perusahaan tempatnya bekerja profesional selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, ia harus berurusan dengan KPK. Susy merasa sengaja dikorbankan. Baginya, slogan tentang keadilan yang tertulis di kop surat penahanan hanyalah omong kosong belaka.
Yang lebih menyakitkan, dakwaan terhadapnya justru didasarkan pada peraturan internal lembaga lain yang sama sekali di luar organisasinya. Sungguh tak masuk akal.
Artikel Terkait
Fadli Zon Soroti Peran Mahasiswa Sebagai Benteng Budaya di Era Digital
Kontroversi Unggahan Oxford: Peneliti Indonesia Terabaikan di Balik Temuan Rafflesia Langka
Obligasi Daerah: Wacana 25 Tahun yang Menanti Payung Hukum
Prabowo Gerak Cepat, Audit Medis Digelar Usai Ibu dan Bayi Tewas Ditolak Empat RS di Jayapura