Hukuman enam tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo kini sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung, lewat putusan terbarunya, menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
Kasus yang menghebohkan publik ini bermula dari tindakan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya yang saat itu masih di bawah umur.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan banding yang sebenarnya sudah lebih dulu menjatuhkan hukuman itu. "Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian kutipan putusan tersebut.
Tak hanya hukuman penjara, Mario juga diwajibkan membayar denda sebesar satu miliar rupiah.
Ada ancaman kurungan pengganti dua bulan bila uangnya tak kunjung disetor.
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Wamen Dalam Negeri Tinjau Penerapan WFH ASN Bekasi, Apresiasi Capaian 40 Persen