Kasasi Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Sah

- Senin, 24 November 2025 | 16:45 WIB
Kasasi Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Sah

Hukuman enam tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo kini sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung, lewat putusan terbarunya, menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

Kasus yang menghebohkan publik ini bermula dari tindakan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya yang saat itu masih di bawah umur.

Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan banding yang sebenarnya sudah lebih dulu menjatuhkan hukuman itu. "Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian kutipan putusan tersebut.

Tak hanya hukuman penjara, Mario juga diwajibkan membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

Ada ancaman kurungan pengganti dua bulan bila uangnya tak kunjung disetor.

Putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini ternyata mengubah hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara, meski dengan denda yang besarnya sama.

Majelis hakim banding dengan tegas menyatakan keyakinannya.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Proses pengadilan yang berlarut ini akhirnya menemui titik terang. Majelis yang diketuai oleh Hakim Tinggi Istiningsih Rahayu, dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo, telah mengketok palu.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, jalan sudah tertutup. Mario Dandy harus bersiap menjalani sisa hukumannya di balik terali besi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar