Iptu Yanti Harefa sudah lebih dari 15 tahun berkecimpung di dunia perlindungan perempuan dan anak. Pengabdiannya tak main-main. Perempuan yang kini menjabat sebagai Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ini berhasil mengungkap sederet kasus berat, mulai dari perdagangan orang hingga eksploitasi anak yang bikin geram.
Tak heran, namanya kemudian diusulkan untuk program Hoegeng Corner 2025. Yanti sendiri sudah menangani urusan PPA di Polda Kepri sejak 2009. Lama, ya.
"Awalnya banyak menangani kasus TPPO. Batam kan daerah transit, jadi banyak korbannya perempuan, ada juga anak-anak. Lalu ya nanganin kasus-kasus PPA lain, yang korbannya perempuan atau anak," ujar Iptu Yanti dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/11/2025).
Salah satu kasus yang sempat viral dan berhasil diungkapnya adalah eksploitasi anak di sebuah panti asuhan di Batam pada 2015.
"Waktu itu viral. Pelakunya pemilik panti. Anak-anaknya ada 30-40 orang, dimanfaatkan untuk cari uang bagi panti," jelas Yanti.
Di panti itu, anak-anak mengalami kekerasan dari si pemilik. Bahkan, beberapa dari mereka "disewakan" ke pasangan yang belum punya anak.
"Kalau ada yang berkunjung, anak-anak bisa dipinjam, tiga hari, seminggu. Atau kalau ada turis mau donasi, anak-anak dikeluarin. Bisa di-booking seminggu, sebulan, tapi bayar. Bukan untuk seksual, lebih ke semacam pancingan. Kayak disewa gitu," tuturnya.
Korban termuda saat itu baru berusia 1 tahun 8 bulan. Anak itu mengalami trauma berat akibat perlakuan si pelaku.
"Sampai dicabutin alisnya pakai pinset. Waktu kita periksa dengan psikolog, sambil direkam, pakai alat peraga seperti pinset, sapu lidi, dan hanger, ketahuan anak ini sering dipukul," ujar Yanti.
Korban juga mengalami luka di area kemaluan karena pemakaian pampers yang tak pernah diganti. Pelaku akhirnya ditangkap dan sudah menjalani hukuman penjara.
"Dari visum terlihat jelas lukanya. Anak ini lagi dipinjam saat kita temukan, kondisi merah-merah, ketakutan. Akhirnya terungkaplah ada unsur kekerasan dan penelantaran," ucap dia.
Membongkar Jaringan TPPO
Selain kasus eksploitasi, Iptu Yanti juga banyak menangani TPPO. Korbannya biasanya diberangkatkan ke Malaysia atau dikirim kerja ilegal di kapal asing.
"Ada juga korban yang lompat dari kapal ikan asal China, lalu kita tangani. Dulu korbannya kebanyakan perempuan, tapi sejak 2024-2025 justru lebih banyak laki-laki, kerja di perkebunan," ungkapnya.
Begitu korban diamankan, Yanti dan tim langsung bergerak mengejar pelakunya. Mereka sampai harus terbang ke Lombok dan Sulawesi.
"Kita ungkap kasus ini, dapat pelaku di Batam, terus kita kejar perekrutnya sampai ke daerah asal. Tahun 2011 saya sampai ke NTT untuk menangkap pelakunya," kenang Yanti.
Tak berhenti di situ, dia juga menangani kasus ABK WNI yang diduga tewas dianiaya di kapal ikan China tahun 2020. Pelaku berhasil diamankan.
"Kapal Lu Huang Yuan Yu itu. Kita ke Tegal, ambil pelaku. Banyak juga kita ke daerah asal untuk kasus TPPO awak kapal. Perekrutnya kita bawa ke Batam. Terakhir ke Baubau, ambil dua tersangka. Ada juga PT yang mengirim orang secara ilegal, beragam kasusnya di sini," paparnya.
Kasus lain yang tak kalah pelik adalah TPPO anak korban prostitusi, plus penganiayaan asisten rumah tangga di Batam.
"Ada KDRT, TPPO, kekerasan ke pembantu sampai gajinya nggak dibayar. Pernah juga tangani people smuggling, penyelundupan manusia dari luar negeri. Mereka kerja ilegal, paspor nggak berguna, masuk lewat jalur belakang," ujarnya.
Kasus Perebutan Anak dan KDRT
Di sisi lain, Yanti juga pernah menangani kasus perebutan anak yang melibatkan KDRT. Perempuan berinisial CS melaporkan mantan suaminya, DM, setelah mencoba menjemput anaknya di sebuah hotel di Batam.
"Kasus S ini viral di Instagram. Soalnya perebutan anak sampai tarik-tarikan," kata Yanti.
"Suaminya mau kita jadikan tersangka, tapi harus ada alat bukti. CS dapat memar di punggung karena tarik-tarikan. Tapi keluarga suami malah komplain, saya sampai dapat surat keliling," ucapnya.
Yanti kemudian menyarankan CS untuk melapor ke Polda Metro Jaya, karena rumahnya di Bekasi.
"Saya bilang, 'wilayahmu di Bekasi, berarti Polda Metro, nggak bisa di sini. Lokus di Batam nggak cocok, kamu harus ke sana'," ujar Yanti.
"Saya nggak bisa ambil anaknya karena laporannya KDRT. Untuk pasal 330, saya yang sarankan ke S untuk lapor ke Polda Metro," jelas dia.
DM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Tapi, dia tak bisa langsung diamankan Polda Kepri karena sedang terjerat kasus pemalsuan dokumen KTP dan paspor anaknya di Lampung Timur.
"Dia lagi status tahanan kota di sana. Saya ke Lampung Timur untuk periksa dia, tapi nggak kooperatif," kenang Yanti.
Kasusnya berlarut, sampai akhirnya Yanti dan tim berhasil mengamankan DM di rumah orang tuanya di Bekasi. Pelaku dibawa ke Polda Kepri dan menjalani persidangan.
"Dia hilang lama. Saya cari sampai ke Bekasi, ketemu. Kata Ketua RT, selama ini nggak ada yang bisa masuk ke rumah itu, tapi saya bisa," ujarnya dengan nada sedikit bangga.
"Begitu mamanya keluar, langsung saya hadang. Saya yang pimpin operasinya, padahal cuma Polwan. Sampai cakar-cakaran, mau dilaporkin. Ya saya bilang, 'nggak apa-apa, Bu, saya nggak sakiti ibu, justru ibu yang sakiti saya'. Tangan saya sampai luka kena pagar, demi bisa masuk," imbuhnya.
Artikel Terkait
Ribuan Guru Blokir Akses ke Stadion Azteca Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026
Presiden Miliki Hak Prerogatif Perpanjang Usia Pensiun Kapolri, Wamenkum Tegaskan
Jadwal Salat DKI Jakarta Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.28, Magrib 17.48 WIB
Jadwal Salat Bandung Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.26, Subuh 04.36, dan Isya 18.58 WIB