Kini, di posisinya yang baru, ia menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan proyek sebesar ini berjalan dalam iklim persaingan sehat dan tepat waktu.
Namun begitu, ada kekhawatiran yang menggelayuti. Kasus dugaan persekongkolan di tender Cisem Tahap II membuatnya waspada. Ia mewanti-wanti, jangan sampai sejarah kelam itu terulang di Dusem.
“Kami menduga terjadi persaingan usaha tidak sehat dan saat ini sudah dalam tahap persidangan. Jangan sampai hal itu terulang di Dusem,” ungkapnya dengan nada serius.
Lantas, seperti apa ciri persekongkolan tender itu? Fanshurullah menjabarkan polanya berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Di antaranya, pengaturan pemenang lewat penawaran harga yang tidak kompetitif. Bisa juga terlihat dari kesamaan format dokumen atau kesalahan yang tidak wajar hal-hal yang seharusnya tidak terjadi jika prosesnya bersih.
“Digitalisasi proses dan integritas panitia sangat krusial,” jelasnya. Langkah-langkah semacam ini dinilainya mampu memutus peluang komunikasi tidak resmi yang rawan memicu kecurangan.
Proyek triliunan rupiah macam Dusem memang punya risiko tinggi. Fanshurullah tak menampik bahwa jika dalam penyelidikan nanti ditemukan unsur suap atau kerugian negara, KPPU siap bersinergi dengan KPK.
“Persekongkolan tender sering kali merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi,” katanya. “Kami akan bertindak tegas.”
Artikel Terkait
Meriahnya CFD HI, Booth Marshmallow Ini Ludes Terjual Sebelum Siang
Serangan Israel di Beirut Selatan Tewaskan Satu Orang, Gencatan Senjata Terancam Gagal
Bolsonaro Divonis 27 Tahun Bui, AS Sindir Perburuan Penyihir
Surabaya Pacu Proyek Anti-Banjir Jelang Puncak Musim Hujan