Keempat, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir juga dilanggar, yang diatur lebih lanjut lewat Keputusan Gubernur tentang Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Lagi-lagi, sanksinya pembongkaran bangunan.
Dan yang kelima, pelanggaran terhadap Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
"Bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinalan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana,"
tandas Koster.
Ia menegaskan, keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras. Ke depan, semua usaha dan investasi di Bali wajib mematuhi peraturan, menjaga ekosistem alam, serta menghormati kearifan lokal.
"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,"
ujarnya.
Memang, Bali terbuka untuk investasi. Tapi investor harus punya niat baik mencintai Bali, bukan mengeksploitasinya. Mereka harus bertanggung jawab terhadap kelestarian alam dan budaya pulau ini.
Selain penghentian proyek, Gubernur juga memberi ultimatum: bangunan yang melanggar harus dibongkar mandiri dalam waktu enam bulan. Setelah itu, pemulihan fungsi ruang wajib diselesaikan dalam tiga bulan. Tenggat yang cukup ketat, tapi itulah konsekuensinya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Suap Pajak Rp75 Miliar, Izin Konsultan Terancam Dicabut
Gabungan TNI-Polri dan Warga Gelar Patroli di Titik Rawan Kemang
Langit 2026: Gerhana Matahari Tak Tampak, Gerhana Bulan Masih Berpeluang
Dua Pencuri Motor Tembaki Warga, Ditangkap Usai Buron ke Yogyakarta dan Cimahi