Pegiat media sosial dr. Tifa punya klaim mengejutkan soal berkas perkara yang menjeratnya. Dia bilang Polda Metro Jaya keliru. Bahkan, disebutnya ada perbedaan mencolok antara dokumen yang ditunjukkan Bareskrim dan yang dipamerkan di gelar perkara.
"Polda blunder," tegas Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa, lewat unggahan di akun X-nya pada Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, dia bersama dua tersangka lain, Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang kerap disebut kelompok 'RRT' yakin betul soal ini. Ijazah Presiden Jokowi yang dipertontonkan Bareskrim pada 22 Mei 2025, katanya, seratus persen beda dengan yang ditampilkan Polda Metro dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 15 Desember 2025.
Karena itu, dia mengingatkan pihak kepolisian agar tidak main-main. "Saya ingatkan agar berhati-hati dengan kasus kriminalisasi kepada RRT," tulisnya. Dia juga menyebut peringatan dari Profesor Mahfud MD bahwa kasus ini bisa masuk pelanggaran HAM.
Ceritanya, dokumen yang disebut asli itu baru diperlihatkan ke mereka di detik-detik terakhir. Padahal, permintaannya sudah diajukan sejak siang. Mereka menunggu berjam-jam.
"RRT diperkenankan melihat ijazah cuma beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, jam 23.20 hampir tengah malam," ujarnya.
Sejak pukul 14.00, mereka sudah menunggu. Prosesnya berlangsung hampir tujuh jam. Padahal, di awal gelar perkara, Tifa sudah meminta dokumen itu ditunjukkan sebagai bahan diskusi. Permintaan itu ditunda-tunda. Baru dikabulkan ketika semua pihak sudah kelelahan, di tengah malam buta.
Menurut Tifa, kondisi seperti itulah yang jadi masalah. Dia menuding Polda sengaja membuat mereka kelelahan hingga mengalami disonansi kognitif. Akibatnya, bisa muncul compliance dan confirmatory bias karena otak sudah overload.
"Inilah yang tanpa disadari, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM!" tandasnya tegas.
Dia menyebut tindakan itu sebagai 'ilusi transparansi' yang mengecoh mereka dan rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM, ancamnya, kasus ini akan mereka bawa ke forum HAM internasional.
Nuansa narasinya jelas: ada ketegangan antara pihak tersangka dan penegak hukum. Polanya tak lagi sekadar klaim dan bantahan, tapi sudah merambah ke soal prosedur dan dugaan pelanggaran hak. Semuanya berlangsung dalam kelelahan dan suasana malam yang panjang.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo