Sejak pukul 14.00, mereka sudah menunggu. Prosesnya berlangsung hampir tujuh jam. Padahal, di awal gelar perkara, Tifa sudah meminta dokumen itu ditunjukkan sebagai bahan diskusi. Permintaan itu ditunda-tunda. Baru dikabulkan ketika semua pihak sudah kelelahan, di tengah malam buta.
Menurut Tifa, kondisi seperti itulah yang jadi masalah. Dia menuding Polda sengaja membuat mereka kelelahan hingga mengalami disonansi kognitif. Akibatnya, bisa muncul compliance dan confirmatory bias karena otak sudah overload.
"Inilah yang tanpa disadari, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM!" tandasnya tegas.
Dia menyebut tindakan itu sebagai 'ilusi transparansi' yang mengecoh mereka dan rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM, ancamnya, kasus ini akan mereka bawa ke forum HAM internasional.
Nuansa narasinya jelas: ada ketegangan antara pihak tersangka dan penegak hukum. Polanya tak lagi sekadar klaim dan bantahan, tapi sudah merambah ke soal prosedur dan dugaan pelanggaran hak. Semuanya berlangsung dalam kelelahan dan suasana malam yang panjang.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI