Video yang menawarkan jasa nikah siri dengan terang-terangan tiba-tiba membanjiri media sosial. Fenomena ini, tentu saja, langsung memicu perdebatan sengit. Yang paling dikhawatirkan adalah besarnya risiko yang harus ditanggung, terutama oleh perempuan.
Di aplikasi TikTok, video itu sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali. Cukup viral, bukan? Yang menarik, akun tersebut tak cuma menawarkan pernikahan siri, tapi juga menyediakan paket lengkap mulai dari gedung hingga restoran. Semuanya serba mudah.
Merespons hal ini, para ulama pun angkat bicara. Mereka menyuarakan keprihatinan yang mendalam.
Haram Hukumnya Jika Syarat Tak Penuhi Syarat
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pada dasarnya nikah siri diperbolehkan dalam agama. Namun begitu, ada catatan besar. Menurutnya, praktik itu bisa berubah menjadi haram jika syarat dan rukunnya tidak dipenuhi dengan benar.
"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Anwar menekankan pentingnya mencatatkan pernikahan siri tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini, baginya, adalah tameng untuk menghindari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul di kemudian hari.
"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," ujarnya.
"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," sambungnya.
Pencatatan di KUA, lanjutnya, akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak suami, istri, dan anak. Di sisi lain, jika sebuah jasa nikah siri justru tidak mampu memberikan kepastian itu, maka praktik semacam itu patut dipertanyakan keabsahannya.
Jadi, kesimpulannya, menurut Anwar, menawarkan jasa nikah siri boleh-boleh saja. Asal, tentu saja, semua ketentuan dan syarat agama dipenuhi dengan baik. Kalau tidak? Ya konsekuensinya jelas.
Artikel Terkait
Kemendagri dan Metro TV Gelar Apresiasi Kepala Daerah Jawa-Bali Berbasis Data Terbuka
JPO Senen Resmi Dibuka Kembali Usai Diperbaiki, Anggaran Capai Rp20 Miliar
Timnas Indonesia U-19 Hajar Timor Leste 3-0, Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-19
Dua Kakak-Adik Diduga Preman Ditangkap Usai Tendang Perut Wanita Hamil dan Todong Senjata di Deli Serdang