Cekcok Mematikan di Cisarua, Ibu Rumah Tangga Diringkus Usai Bunuh Tetangga

- Sabtu, 22 November 2025 | 21:40 WIB
Cekcok Mematikan di Cisarua, Ibu Rumah Tangga Diringkus Usai Bunuh Tetangga

Malam itu, Jumat (21/11/2025), suasana di kawasan Cisarua, Bogor, mendadak ricuh. Warga yang menemukan sebuah pemandangan mengerikan langsung bergegas melaporkannya kepada polisi. Yang mereka temukan adalah jenazah seorang perempuan, yang kini diketahui berinisial N (59).

Polsek Cisarua dan Pamapta Polres Bogor langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian begitu laporan itu diterima.

“Kami langsung melakukan penanganan awal di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, pada Sabtu (22/11/2025).

Penyelidikan pun dimulai. Tim penyidik mengolah TKP dengan cermat dan memeriksa sejumlah saksi. Tak butuh waktu lama, petunjuk penting berhasil dikumpulkan. Polisi kemudian bergerak memburu pelaku.

“Tim akhirnya bergerak ke rumah pelaku di Kampung Cipari, Cisarua. Di sana, kami menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NAF (32),” beber Anggi lebih lanjut.

Ternyata, pertemuan antara NAF dan korban telah dijanjikan sebelumnya. Mereka bertemu di rumah sang korban pada Kamis (20/11) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Obrolan mereka berpusat pada sejumlah uang.

Uang tabungan korban sebesar Rp 12,4 juta rupanya dititipkan kepada NAF. Saat itu, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, bukannya menyerahkan uang, pelaku justru memohon kelonggaran waktu.

Pembicaraan yang awalnya mungkin biasa saja, berubah panas. Cekcok tak terelakkan. Sayangnya, percekcokan itu berakhir tragis dan merenggut nyawa N.

Atas perbuatannya, NAF kini terancam hukuman berat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Anggi menutup penjelasannya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar