Putri Candrawathi, istri dari mantan jenderal Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman. Di momen Natal 2025 ini, dia memperoleh remisi khusus selama satu bulan dari Lapas Kelas II A Tangerang.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Humas lapas setempat, Ratmin, kepada awak media di Jakarta pada Jumat lalu.
“Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin.
Remisi khusus seperti ini memang diberikan pada hari-hari besar keagamaan. Jadi, narapidana yang beragama Kristen atau Katolik berhak mendapatkannya saat Natal. Agama lain punya ketentuan serupa di hari rayanya masing-masing.
Artikel Terkait
KPK Didesak Usut Perry Warjiyo dalam Kasus Dana Sosial BI
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman untuk Koruptor Rp 300 Triliun
Sorotan Ijazah Palsu: Setelah Hellyana, Kini Giliran Jokowi yang Ditagih Publik
Kafe-Kafe Ridwan Kamil Jadi Sorotan KPK, Diduga Tak Masuk Laporan Kekayaan