Mulai November 2025 nanti, Paspor Indonesia akan tampil dengan fitur keamanan yang lebih canggih. Ini bukan sekadar gimmick, lho. Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi bakal menambahkan tinta khusus yang tak kasat mata di setiap halaman visanya.
Kalau disinari dengan lampu ultraviolet, tinta yang awalnya tak terlihat itu akan memancarkan cahaya berpendar berwarna hijau. Teknologi bernama multicolor invisible fluorescent ini diharapkan bisa meminimalisir pemalsuan paspor. Sebuah langkah maju yang patut diapresiasi.
Nah, buat kalian yang masih memegang paspor dengan fitur lama, jangan buru-buru panik. Paspor versi lama tetap akan dicetak sampai stok habis. Yang lebih penting, paspor lama itu tetap sah digunakan sampai masa berlakunya benar-benar berakhir. Jadi, enggak perlu repot-repot mengajukan penggantian lebih awal.
Kebijakan ini jelas dibuat untuk memberikan kenyamanan dan kepastian buat semua orang yang mengajukan paspor, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Di sisi lain, kita semua tahu kalau paspor Indonesia itu bukan cuma dokumen perjalanan biasa. Setiap halamannya adalah kanvas yang memuat kekayaan budaya dan keindahan alam Nusantara. Ini adalah bentuk diplomasi budaya kita ke mata dunia.
Nah, dengan tambahan tinta fluoresen ini, selain lebih aman, desain paspor kita juga jadi semakin cantik dan elegan.
Perhatian! Aturan Baru Penulisan Nama di Paspor
Selain fitur keamanan, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu soal penulisan nama. Aturannya cukup ketat, nih.
Pertama, semua tanda baca tidak akan dicantumkan. Misalnya, nama seperti Ai'nun akan ditulis menjadi Ainun. Begitu juga M. Firman akan berubah menjadi M Firman.
Kedua, gelar apa pun tidak boleh dicantumkan. Jadi, kalau ada nama Hj. Tuti Sriwati, S.E, di paspor nanti hanya akan tertulis Tuti Sriwati saja. Semua gelar pendidikan dan keagamaan harus dihilangkan.
Menurut aturan yang dirilis oleh Ditjen Imigrasi dan akun Instagram Indonesia Baik, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, atau singkatan kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak diartikan lain.
Satu hal lagi yang penting: halaman biodata paspor hanya bisa menampung maksimal 34 karakter untuk nama, termasuk spasi. Jadi, pastikan nama kamu tidak melebihi batas itu.
Intinya, persiapkan dokumen dan data diri dengan benar sebelum mengajukan paspor. Biar prosesnya lancar, tanpa kendala.
Artikel Terkait
Mitsubishi Ungkap Fungsi Vital Roof Rail di Balik Tampilan Gagah SUV
Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN Baru dan Said Iqbal sebagai Penasihat Ketenagakerjaan
Suhud Alynudin Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik, Kerahkan 600 Personel dan 10 Mobil Derek