Data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan, permohonan praperadilan Rudy Tanoe yang kedua sudah teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya jelas: menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan digelar Jumat, 28 November mendatang. Sayangnya, petitum atau tuntutan dalam permohonan tersebut belum bisa dilihat publik.
Sebelumnya, Rudy sudah pernah mencoba langkah serupa. Waktu itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, justru menolak permohonannya. Putusan yang dibacakan pada Selasa (23/9) itu menegaskan status tersangka Rudy tetap sah. Meski KPK menang dalam praperadilan pertama, mereka tak lantas bergerak cepat untuk menahan Rudy.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9).
Budi juga mengungkapkan, setidaknya sudah tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu, katanya, menjadi bukti keseriusan KPK untuk menelusuri tuntas dan memproses setiap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi bansos ini. Proses hukum terus berdenyut, meski jalan yang ditempuh berliku.
Artikel Terkait
Kemensos dan BGN Sinergi Rancang Program Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Indonesia Dapat Hibah Kapal Induk Italia untuk Penanggulangan Bencana
Berkas Perkara Bripda MS, Eks Brimob Maluku Tersangka Penganiayaan Anak, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penerangan Jalan Minim Jadi Sorotan dalam Persiapan Mudik Lebaran 2026 di Banten