Data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan, permohonan praperadilan Rudy Tanoe yang kedua sudah teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya jelas: menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan digelar Jumat, 28 November mendatang. Sayangnya, petitum atau tuntutan dalam permohonan tersebut belum bisa dilihat publik.
Sebelumnya, Rudy sudah pernah mencoba langkah serupa. Waktu itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, justru menolak permohonannya. Putusan yang dibacakan pada Selasa (23/9) itu menegaskan status tersangka Rudy tetap sah. Meski KPK menang dalam praperadilan pertama, mereka tak lantas bergerak cepat untuk menahan Rudy.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9).
Budi juga mengungkapkan, setidaknya sudah tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu, katanya, menjadi bukti keseriusan KPK untuk menelusuri tuntas dan memproses setiap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi bansos ini. Proses hukum terus berdenyut, meski jalan yang ditempuh berliku.
Artikel Terkait
Trump dan Mamdani Akhirnya Bertemu, Suasana Oval Justru Hangat
KPK Periksa Sekjen Kemenkes Terkait Proyek Quick Win RSUD Kolaka Timur
Tembok Sekolah Ambruk di Palmerah, Empat Motor Tertimbun Reruntuhan
Tagih Utang Nyawa Melayang, Perempuan di Bogor Tewas di Tangan Sesama Wanita