Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu mempertanyakan lagi sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos. Menariknya, ini bukan kali pertama ia mengambil langkah hukum seperti ini.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati hak konstitusional sang tersangka. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam praperadilan pertama, hakim sudah menyatakan seluruh proses penanganan perkara termasuk penetapan Rudy sebagai tersangka sudah sah dari sisi formal.
"Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus ber-progress," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, sepekan terakhir penyidik secara intensif memeriksa sejumlah saksi. Tujuannya untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sudah sesuai dengan kontrak atau justru melenceng. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan kedua ini sama sekali tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi
Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Pasokan Ikan di Banjarmasin Berkat Cold Storage