Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu mempertanyakan lagi sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos. Menariknya, ini bukan kali pertama ia mengambil langkah hukum seperti ini.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati hak konstitusional sang tersangka. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam praperadilan pertama, hakim sudah menyatakan seluruh proses penanganan perkara termasuk penetapan Rudy sebagai tersangka sudah sah dari sisi formal.
"Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus ber-progress," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, sepekan terakhir penyidik secara intensif memeriksa sejumlah saksi. Tujuannya untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sudah sesuai dengan kontrak atau justru melenceng. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan kedua ini sama sekali tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi
Generasi Z Paling Kencang Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi