Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu mempertanyakan lagi sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos. Menariknya, ini bukan kali pertama ia mengambil langkah hukum seperti ini.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati hak konstitusional sang tersangka. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam praperadilan pertama, hakim sudah menyatakan seluruh proses penanganan perkara termasuk penetapan Rudy sebagai tersangka sudah sah dari sisi formal.
"Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus ber-progress," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, sepekan terakhir penyidik secara intensif memeriksa sejumlah saksi. Tujuannya untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sudah sesuai dengan kontrak atau justru melenceng. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan kedua ini sama sekali tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan, permohonan praperadilan Rudy Tanoe yang kedua sudah teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya jelas: menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan digelar Jumat, 28 November mendatang. Sayangnya, petitum atau tuntutan dalam permohonan tersebut belum bisa dilihat publik.
Sebelumnya, Rudy sudah pernah mencoba langkah serupa. Waktu itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, justru menolak permohonannya. Putusan yang dibacakan pada Selasa (23/9) itu menegaskan status tersangka Rudy tetap sah. Meski KPK menang dalam praperadilan pertama, mereka tak lantas bergerak cepat untuk menahan Rudy.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9).
Budi juga mengungkapkan, setidaknya sudah tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu, katanya, menjadi bukti keseriusan KPK untuk menelusuri tuntas dan memproses setiap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi bansos ini. Proses hukum terus berdenyut, meski jalan yang ditempuh berliku.
Artikel Terkait
CFD Rasuna Said Kembali Digelar Mulai Minggu Besok, Dishub Siapkan 10 Rute Alternatif
Bung Karno Lahir dengan Nama Kusno, Berganti demi Kesehatan dan Keberuntungan
Serangan Udara Israel Tewaskan 10 Warga Gaza, Termasuk Komandan Hamas
Iran Kecam Serangan Militer AS di Fasilitas Radar Pesisir, Tuding Washington Langgar Gencatan Senjata