Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu mempertanyakan lagi sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos. Menariknya, ini bukan kali pertama ia mengambil langkah hukum seperti ini.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati hak konstitusional sang tersangka. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam praperadilan pertama, hakim sudah menyatakan seluruh proses penanganan perkara termasuk penetapan Rudy sebagai tersangka sudah sah dari sisi formal.
"Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus ber-progress," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, sepekan terakhir penyidik secara intensif memeriksa sejumlah saksi. Tujuannya untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sudah sesuai dengan kontrak atau justru melenceng. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan kedua ini sama sekali tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Cilacap Berbenah: Alat Berat Dikerahkan, Pencarian Korban Longsor Masih Berlangsung
Mendagri Tito Karnavian: Karang Taruna Garda Terdepan Pembangunan Desa
Paspor Indonesia Bakal Pakai Tinta Rahasia Mulai 2025
Jakarta Siap-Siap Macet, Ini Rute Alternatif untuk Hadapi Eco RunFest 2025