Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh soal gugatan terhadap UU MD3 yang sedang digodok Mahkamah Konstitusi. Intinya, dia mau menunggu saja putusan akhir nanti.
"Kita tunggu saja, kita tunggu saja keputusan MK," ujarnya singkat saat ditemui awak media di Depok, Sabtu (22/11/2025).
Di sisi lain, politisi senior ini mengakui bahwa aspirasi dari masyarakat adalah hal yang wajar. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana cara menyampaikannya. "Yang penting demokrasi ini harus berjalan dengan baik, semua inovasi kita dengarkan, tapi kita juga tidak ingin demokrasi yang anarki," tegas Cak Imin.
Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 itu sendiri diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mendaftarkan perkara bernomor 199/PUU-XXIII/2025 dengan satu tuntutan utama: memberi ruang bagi rakyat untuk memberhentikan anggota DPR.
Artikel Terkait
Temuan Mengejutkan di TKP Kecelakaan: 194 Ribu Butir Ekstasi Diamankan TNI
Ragunan Buka Suara Soal Video Harimau Lesu, Ini Faktanya
Rano Karno Bantah Laporan Depresi Jakarta: Ibu Kota Tetaplah Kota Bahagia
Cak Imin Serukan Kesabaran Jelang Batas Waktu Mundurnya Gus Yahya