Cak Imin Pilih Diam, Menanti Keputusan MK Soal Gugatan Pemberhentian Anggota DPR

- Sabtu, 22 November 2025 | 17:50 WIB
Cak Imin Pilih Diam, Menanti Keputusan MK Soal Gugatan Pemberhentian Anggota DPR

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh soal gugatan terhadap UU MD3 yang sedang digodok Mahkamah Konstitusi. Intinya, dia mau menunggu saja putusan akhir nanti.

"Kita tunggu saja, kita tunggu saja keputusan MK," ujarnya singkat saat ditemui awak media di Depok, Sabtu (22/11/2025).

Di sisi lain, politisi senior ini mengakui bahwa aspirasi dari masyarakat adalah hal yang wajar. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana cara menyampaikannya. "Yang penting demokrasi ini harus berjalan dengan baik, semua inovasi kita dengarkan, tapi kita juga tidak ingin demokrasi yang anarki," tegas Cak Imin.

Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 itu sendiri diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mendaftarkan perkara bernomor 199/PUU-XXIII/2025 dengan satu tuntutan utama: memberi ruang bagi rakyat untuk memberhentikan anggota DPR.

Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama lembaga yang dipilih lewat pemilu terganggu.

Lewat situs resmi MKRI, Ikhsan menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni kepedulian untuk berbenah," katanya, Kamis (20/11).

Menurutnya, langkah ini diambil agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap kinerja dewan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar