Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama lembaga yang dipilih lewat pemilu terganggu.
Lewat situs resmi MKRI, Ikhsan menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni kepedulian untuk berbenah," katanya, Kamis (20/11).
Menurutnya, langkah ini diambil agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap kinerja dewan.
Artikel Terkait
Tembok Sekolah Ambruk di Palmerah, Empat Motor Tertimbun Reruntuhan
Tagih Utang Nyawa Melayang, Perempuan di Bogor Tewas di Tangan Sesama Wanita
Kekerasan di Ibu Kota Melonjak, Korban Anak Capai Lebih dari Separuh Kasus
Cilacap Berbenah: Alat Berat Dikerahkan, Pencarian Korban Longsor Masih Berlangsung