Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama lembaga yang dipilih lewat pemilu terganggu.
Lewat situs resmi MKRI, Ikhsan menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni kepedulian untuk berbenah," katanya, Kamis (20/11).
Menurutnya, langkah ini diambil agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap kinerja dewan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Pesan Tersembunyi untuk Siswa Sekolah Rakyat
Tito Karnavian Bawa Gerobak dan Mi Instan untuk Bangkitkan Aceh Tamiang
Tiga WNI Terjebak di Socotra Akhirnya Dievakuasi Setelah Berhari-hari Terisolasi
Iran Terjepit: 116 Tewas, Ancaman Hukuman Mati, dan Ancaman Intervensi AS