Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama lembaga yang dipilih lewat pemilu terganggu.
Lewat situs resmi MKRI, Ikhsan menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni kepedulian untuk berbenah," katanya, Kamis (20/11).
Menurutnya, langkah ini diambil agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap kinerja dewan.
Artikel Terkait
Trump Klaim Kemenangan Ekonomi dan Keamanan di Pidato Negara, Kongres Terbelah dan Ricuh
Anggaran dan Kualitas Menu Makanan Bergizi Gratis Ramadan Dipertanyakan, BGN Beri Penjelasan
Serangan Udara Myanmar Tewaskan Belasan Warga Sipil di Pasar Rakhine
Program Makan Bergizi di Purworejo Tetap Berjalan Lancar Selama Ramadan