Cak Imin Pilih Diam, Menanti Keputusan MK Soal Gugatan Pemberhentian Anggota DPR

- Sabtu, 22 November 2025 | 17:50 WIB
Cak Imin Pilih Diam, Menanti Keputusan MK Soal Gugatan Pemberhentian Anggota DPR

Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama lembaga yang dipilih lewat pemilu terganggu.

Lewat situs resmi MKRI, Ikhsan menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni kepedulian untuk berbenah," katanya, Kamis (20/11).

Menurutnya, langkah ini diambil agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap kinerja dewan.


Halaman:

Komentar