Mantan Bupati Tanimbar Dijerat Dua Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

- Jumat, 21 November 2025 | 23:25 WIB
Mantan Bupati Tanimbar Dijerat Dua Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar
Kasus Korupsi Mantan Bupati Tanimbar

Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar yang kini berusia 58 tahun, resmi berstatus tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Kabarnya, aksinya ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 7,2 miliar.

Kasus pertama yang menjeratnya berkaitan dengan dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi. Rentang waktu kejadiannya antara tahun 2020 hingga 2022. Nah, dari kasus inilah negara disebut rugi hingga Rp 6,2 miliar.

Menurut penjelasan dari Kasi Intel Kejari setempat, Garuda Cakti Vira Tama, dana yang seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha migas itu malah dipakai untuk keperluan lain yang sama sekali tidak berkaitan.

"Alokasi dananya malah dipakai buat bayar gaji dan honorarium para direksi dan komisaris. Belum lagi biaya perjalanan dinas, plus pengadaan berbagai perlengkapan kantor semacam meja, kursi, sofa, sampai laptop," ujar Garuda, seperti dilaporkan pada Jumat (21/11/2025).

Jelas saja, Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati periode 2017-2022 untuk mengatur semua itu. Sebagai pemegang saham di PT Tanimbar Energi saat itu, dia dengan leluasa mengendalikan proses penganggaran dan pencairan dana.

Di sisi lain, ternyata ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi Petrus. Sejak Juni 2024 lalu, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu terkait surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di tahun anggaran 2020.

Dugaan korupsi dalam kasus SPPD ini bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar. Nilai kerugian yang ditimbulkan tak main-main, mencapai lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.092.917.664.

Dua kasus ini semakin mencoreng dunia politik dan pemerintahan di daerah. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar