Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano. Ini adalah babak baru dalam gugatan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening' yang dilayankan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Intinya, gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Muhammad Firman Akbar, juru bicara PN Jakpus, menjelaskan posisi majelis hakim. "Dengan dikabulkannya eksepsi, otomatis gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025). Menurutnya, hakim bahkan tidak sampai membahas substansi perkara karena persoalan ini sudah mentok di tahap formil.
Masalahnya ternyata terletak pada pihak-pihak yang digugat. Hakim berpendapat ada cacat formil karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat. Dalam gugatan yang menyebutkan 31 konser live, penyelenggara atau event organizer dari setiap konser tersebut tidak diikutsertakan. Mereka seharusnya menjadi pihak turut tergugat.
"Platform digital juga begitu," tambah Firman. Tiga platform musik digital—Apple Music, YouTube Music, dan Spotify—yang disebut dalam gugatan, ternyata tidak dijadikan pihak. Hal inilah yang dianggap membuat gugatan cacat secara formil.
Artikel Terkait
Brimob Amankan Jakarta, Razia Geng Motor dan Senjata Tajam Digelar Malam Ini
Polda Riau Tanam 21.000 Harapan di Tepian Danau Khayangan
Dana Triliunan untuk Bank Jakarta Telah Cair, Habis Diserap dalam Dua Pekan
Tingkat Pengangguran DKI Menyusut, Pramono Soroti Peran Job Fair dan Pekerja Disabilitas