Gugatan Vidi Aldiano Ditolak, Hakim Soroti Cacat Formil

- Jumat, 21 November 2025 | 18:55 WIB
Gugatan Vidi Aldiano Ditolak, Hakim Soroti Cacat Formil
Putusan Gugatan Vidi Aldiano

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano. Ini adalah babak baru dalam gugatan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening' yang dilayankan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Intinya, gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Muhammad Firman Akbar, juru bicara PN Jakpus, menjelaskan posisi majelis hakim. "Dengan dikabulkannya eksepsi, otomatis gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025). Menurutnya, hakim bahkan tidak sampai membahas substansi perkara karena persoalan ini sudah mentok di tahap formil.

Masalahnya ternyata terletak pada pihak-pihak yang digugat. Hakim berpendapat ada cacat formil karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat. Dalam gugatan yang menyebutkan 31 konser live, penyelenggara atau event organizer dari setiap konser tersebut tidak diikutsertakan. Mereka seharusnya menjadi pihak turut tergugat.

"Platform digital juga begitu," tambah Firman. Tiga platform musik digital Apple Music, YouTube Music, dan Spotify yang disebut dalam gugatan, ternyata tidak dijadikan pihak. Hal inilah yang dianggap membuat gugatan cacat secara formil.

Gugatan ini sendiri sebenarnya terdiri dari tiga bagian terpisah. Yang pertama, terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025. Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Mereka menuding Vidi menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial di 31 pertunjukan tanpa izin.

Kemudian, gugatan kedua bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan 30 Juni 2025. Nilai ganti ruginya Rp 3 miliar, terkait penggunaan lagu di tiga platform musik digital tanpa izin.

Adapun gugatan ketiga, bernomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst per 3 Juli 2025, diajukan khusus oleh Rudi Pekerti. Ia meminta ganti rugi Rp 900 juta dan meminta nama pencipta lagu di platform digital diubah menjadi nama dia dan Keenan.

Meski begitu, dengan dikabulkannya eksepsi Vidi, ketiga gugatan itu untuk sementara berakhir. Penggugat harus berbenah jika ingin melanjutkan perjuangan hukum mereka.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar