Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, dalang di balik peristiwa ini ternyata adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Aziz Siregar, yang sudah tak bekerja lagi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers Jumat (21/11/2025). "Tersangka utamanya adalah FA, mantan sopir korban," ujarnya tegas.
Menurut Calvijn, Fahrul Aziz bertindak sendiri saat membakar rumah. Karena sudah lama bekerja, pelaku sangat paham dengan situasi rumah dan lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Waspada, Kenali Ciri-Ciri Pohon Sakit yang Berpotensi Tumbang Saat Hujan
Pigai Luncurkan Satu Data HAM, Etalase Pembangunan Berkeadilan di Era Prabowo
Brimob Amankan Jakarta, Razia Geng Motor dan Senjata Tajam Digelar Malam Ini
Polda Riau Tanam 21.000 Harapan di Tepian Danau Khayangan