Nah, di sinilah letak persoalannya menurut kedua pemohon. Mereka merasa ketentuan ini sudah melenceng dan berpotensi mengaburkan garis komando serta fungsi utama TNI.
Dalam petitumnya, mereka meminta beberapa hal. Pertama, tentu saja agar permohonannya dikabulkan sepenuhnya. Opsi kedua, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonsistensi dengan UUD 1945 dan mencabut kekuatan hukumnya. Kalau pun tidak sepenuhnya dibatalkan, ada permintaan untuk pembatasan penafsiran. Mereka ingin pasal itu hanya berlaku untuk jabatan-jabatan yang benar-benar terkait inti pertahanan dan keamanan, seperti dewan pertahanan nasional, intelijen, siber, penanggulangan terorisme, dan sejenisnya dengan menghilangkan frasa yang lebih luas seperti "koordinator bidang politik".
Sebagai penutup, mereka juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara jika dikabulkan. Dan dengan nada rendah hati, mereka menambahkan permohonan agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, jika pun ada pendapat yang berbeda.
Gugatan ini jelas akan menjadi perbincangan panas. Di satu sisi, ada kebutuhan akan profesionalitas TNI yang fokus pada pertahanan. Di sisi lain, kompleksitas ancaman negara modern kadang menuntut integrasi yang erat antara militer dan sipil di bidang-bidang tertentu. Tinggal nunggu bagaimana MK menimbangnya nanti.
Artikel Terkait
NTT Tegaskan Komitmen Sebagai Tuan Rumah Inti PON 2028
Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Kepulauan Seribu Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
Ibas Soroti Perlindungan Kesehatan bagi Pelaku UMKM dalam Sistem JKN
Dokter Ayu Widyaningrum Raih Tiga Rekor MURI Baru dari Prestasi Medis dan Aksi Sosial