Gugatan Warga Minta Batasan Jabatan TNI di Luar Institusi
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat pekerjaan rumah. Kali ini, dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Inti gugatan mereka sederhana tapi punya implikasi luas: meminta MK membatasi ruang gerak prajurit TNI untuk menjabat di posisi-posisi di luar tubuh militer. Permohonan ini sudah tercatat di sistem MK dengan nomor register 209/PUU-XXIII/2025, berdasarkan pantauan terhadap situs resminya pada Jumat (21/11/2025).
Yang jadi sasaran utama adalah Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Pasal itu, secara gamblang, membuka peluang bagi prajurit untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga. Cakupannya luas sekali. Mulai dari bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, sandi, lembaga ketahanan nasional, hingga yang cukup mengejutkan, Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Nobar Persija vs Persib di Depok Ricuh Usai Petasan Dinyalakan
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Nama Timothy Ronald
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar