Gugatan Warga Minta Batasan Jabatan TNI di Luar Institusi
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat pekerjaan rumah. Kali ini, dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Inti gugatan mereka sederhana tapi punya implikasi luas: meminta MK membatasi ruang gerak prajurit TNI untuk menjabat di posisi-posisi di luar tubuh militer. Permohonan ini sudah tercatat di sistem MK dengan nomor register 209/PUU-XXIII/2025, berdasarkan pantauan terhadap situs resminya pada Jumat (21/11/2025).
Yang jadi sasaran utama adalah Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Pasal itu, secara gamblang, membuka peluang bagi prajurit untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga. Cakupannya luas sekali. Mulai dari bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, sandi, lembaga ketahanan nasional, hingga yang cukup mengejutkan, Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Badan Gizi Nasional Tangguhkan 47 SPPG Temukan Makanan Tak Layak
Zelensky Bantah Klaim Rusia Soal Tawaran Senjata Nuklir dari Inggris dan Prancis
Taman Kota Cawang Diduga Jadi Lokasi Praktik Asusila, Akses Gelap Ditutup
Mudik Lebaran Dimulai Lebih Awal, Stasiun Gambir Ramai Pemudik