MURIANETWORK.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil di tengah ramainya suara penolakan dari publik yang semakin massif.
Namun DPR memilih tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri ini diselenggarakan di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Disisi lain kalangan parlemen menganggap kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang wajar disuarakan dalam setiap penyusunan undang-undang.
DPR memastikan perubahan UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Kemudian Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga terlihat hadir dalam rapat paripurna.
Artikel Terkait
Prabowo Gebuk Jokowi? Ini Kata Purbaya Soal Perang Politik di Istana
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!