Tak Hiraukan Suara Pendemo! DPR RI Tetap Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB
Tak Hiraukan Suara Pendemo! DPR RI Tetap Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Pada rangkaian acara, Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.


Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.



Usai Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang.


Dan mayoritas peserta rapat menjawab setuju.



"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.


"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.


Disisi lain RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3).


Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.


Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI


Sumber: Wartakota 

Halaman:

Komentar