Menurut penelusuran, kasus ini berawal dari janji fee proyek yang dijanjikan sebelum Lebaran. Tiga anggota DPRD OKU disebut menagih komitmen itu kepada Nopriansyah, sang Kepala Dinas PUPR OKU, sejak Januari 2025.
“Menjelang Idul Fitri, perwakilan DPRD yang terdiri dari FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin), dan UH (Umi Hartati) menagih fee proyek kepada Nopriansyah. Dia pun berjanji uangnya cair sebelum Lebaran,” papar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers sebelumnya, Minggu (16/3).
Tak lama setelah itu, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah dilaporkan menerima Rp 2,2 miliar dari seorang pengusaha bernama Fauzi. Sebelumnya, dia juga sudah mendapat Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke sejumlah anggota dewan.
Namun begitu, perjalanan mereka terhenti. KPK bergerak cepat dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret. Dari OTT tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner.
Kini, dengan bertambahnya empat tersangka baru, kasus ini kian menunjukkan kompleksitasnya. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Washington Batal Boikot, AS Putar Haluan Ikuti KTT G20 di Johannesburg
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil
Kobaran Api Kacaukan Konferensi Iklim COP30 di Brasil