KPK kembali mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus yang menjerat Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, empat orang ditahan terkait dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan bukti-bukti tambahan yang cukup. Alat bukti sudah terpenuhi, sehingga malam ini penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Keempatnya akan mendekam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 November.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Parwanto – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
- Robi Vitergo – Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
- Ahmat Thoha – Wiraswasta
- Mendra SB – Wiraswasta
Artikel Terkait
Washington Batal Boikot, AS Putar Haluan Ikuti KTT G20 di Johannesburg
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil
Kobaran Api Kacaukan Konferensi Iklim COP30 di Brasil