Bareskrim Polri baru saja mengungkap operasi dua aplikasi pinjaman online ilegal yang bikin geram. Modusnya keji: ancam, peras, dan sebarkan data pribadi sekitar 400 nasabah. Parahnya, dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat masih buron sampai sekarang.
Wadirtipidsiber Bareskrim, Kombes Andri Sudarmadi, membeberkan bahwa kedua aplikasi itu bernama 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar'. Dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), dia menyebut tujuh orang sudah diamankan sebagai tersangka. Mereka ini terbagi dalam dua klaster: penagihan dan pembayaran.
Di klaster penagihan atau desk collection, ada empat tersangka. Mereka adalah NEL alias JO dan SB dari aplikasi Pinjaman Lancar, serta RP dan STK dari Dompet Selebriti. Sementara itu, di klaster pembayaran atau payment gateway, tiga tersangka berasal dari PT Odeo Teknologi Indonesia, yaitu IJ (Finance), AB (Manajer Operasional), dan ADS (Customer Service).
Yang cukup mencengangkan, polisi berhasil memblokir dan menyita uang sebesar Rp 14,2 miliar lebih dari berbagai rekening bank yang terkait operasi pinjol ilegal ini. Tapi, ternyata masih ada yang kabur. Dua WNA berinisial LZ (dari Pinjaman Lancar) dan S (dari Dompet Selebriti) masih dicari. "Kita tidak berhenti di situ, kita terus melakukan pendalaman," tegas Andri. Beberapa tersangka yang sudah ditangkap pun disebutnya masih terkait dengan PT Odeo.
Artikel Terkait
Kepulan Asap dan Kepanikan: 126 Pasien Dievakuasi dalam Kebakaran Rumah Sakit di Subang
Saan Mustopa Tinjau Lokasi, Solusi Banjir 20 Tahun di Karangligar Dipercepat
Polda Riau Tanam 21.000 Pohon dalam Satu Hari, Pecahkan Rekor Penghijauan
Malang Genjot Koperasi Desa, Siapkan Bantuan Gedung hingga Truk